Selasa, 04 November 2025 WIB

Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun

Redaksi - Selasa, 04 November 2025 06:15 WIB
Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun
Matatelinga
persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kardianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

Korban kedua, Muhammad Safari Siregar, warga sipil yang mencoba menolong Reynanda, juga tewas terseret arus. Tragedi ini menambah panjang daftar peristiwa tragis yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum di daerah.

Baca Juga:

Vonis terhadap Kardianto dan Bambang menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/matateli/public_html/theme/detail.php on line 400
 
Komentar
 
Berita Terbaru