Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Tuntutan Joshua Terdakwa Kasus BPR Sinar Terang, Dibacakan OTK Dinilai Cacat Hukum

Fahrizal - Jumat, 31 Oktober 2025 21:38 WIB
Tuntutan Joshua Terdakwa Kasus BPR Sinar Terang, Dibacakan OTK Dinilai Cacat Hukum
Matatelinga
Persidangan Joshua Hadi Syahputra terdakwa kasus pembobolan BPR Sinar Terang di Pengadilan Negeri Bekasi

MATATELINGA, Bekasi:Proses persidangan terdakwa Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore di Pengadilan Negeri Bekasi dinilai cacat hukum karena penuntutan dibacakan oleh orang yang tidak dikenal (OTK).

"Yang membacakan tuntutan terhadap klien kami adalah petugas yang tidak dikenal, seorang perempuan yang tidak dikenal. Ini karena orang tersebut tidak tidak ada dalam surat perintah penunjukan jaksa di kasus Joshua," kata Indra Gunawan SH kuasa hukum Joshua dan Mathias dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/10/2025).

Persidangan Joshua dan Mathias dipimpin Ketua majelis hakim Fauziah Harahap, hakim anggota Budi Purnomo dan Florensani Susana Kendenan.

Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yang ditandatangani Nyoman Bela Putra Atmaja sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum selaku penuntut umum.

Baca Juga:

Surat penunjukan jaksa bertugas No: Print - 2130/M.2.17.3/Eoh.2/05/2025 sebagai JPU yang diatur undang-undang dan ketentuan administrasi perkara tindak pidana ada tiga orang, yakni masing-masing Satriya Sukmana, Fadlan Khairad Perangin-angin dan Danu Bagas Pratama.

Halaman:
Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi!
Slandia Generasi Baru Musik Pop Indonesia dari Bekasi Siap Menggebrak 2025
Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR
Anak Eks Wali Kota Medan Divonis Setahun Penjara karena Terbukti Kuasai Aset PT KAI Rp35 Miliar
Keluarga: Tak Logis Joshua, Marketing BPR Sinar Terang Dituntut 10 Tahun Penjara
Hankook Tire Dukung Pembangunan Multisektor Termasuk Program MBG di Bekasi
 
Komentar
 
Berita Terbaru