Sabtu, 01 Agustus 2026 WIB

Segera Disidangkan, Kejati Sumut Kembali Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Sumut Cabang Melati

James Pardede - Rabu, 20 Agustus 2025 10:37 WIB
Segera Disidangkan, Kejati Sumut Kembali Tahan Satu Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KPR Bank Sumut Cabang Melati
Matatelinga/Istimewa
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara serahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dan sekaligus melakukan penahanan terhadap HA selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit, Selasa (19/8/2025).

MATATELINGA, Medan :Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara serahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (Tahap II) dan sekaligus melakukan penahanan terhadap HA selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit, Selasa (19/8/2025).

Menurut Kajati Sumut Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, bahwa sebelumnya tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sumut telah menetapkan 2 orang, yakni JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

"Pada saat dilakukan pemanggilan, pada tanggal 12 Agustus 2025 lalu, JCS terlebih dahulu dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara HA tidak memenuhi panggilan," paparnya.

Selanjutnya, kata Husairi terhadap tersangka HA dilakukan penahanan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Surat Perintah Penahanan Tahap Penuntutan, Rabu (19/8/2025) dan tersangka memenuhi panggillan tim penyidik.

Baca Juga:
"Adapun alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka HA untuk menghindari tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga hari ini juga telah dilakukan pelimpahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum, untuk selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan dan siap untuk disidangkan," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, bahwa peristiwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi, dimana tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011.

Sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Ketum DMDI Indonesia dan Ketua DMDI Sumut Gelar Pertemuan Silaturrahim, Bahas Persiapan Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta
Laga Penutup Piala Kemerdekaan 2025 Sukses, Bobby Nasution: Kami Siap Gelar Laga Internasional Berikutnya
Kapolda Sumut Tinjau Pengamanan dan Kesiapan Event Aquabike & F1H2O di Danau Toba
Gelembungkan Nilai Agunan KPR Bank Sumut, Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka, Satu Ditahan dan Satu Lagi Mangkir
PLN Siap Amankan Kelistrikan Penyelenggaraan Piala Kemerdekaan di Sumatera Utara
Apel Kesiapan Operasi “Powerboat Toba 2025”, Polda Sumut Pastikan Pengamanan Kelas Dunia
 
Komentar
 
Berita Terbaru