Rabu, 17 Desember 2025 WIB

Gelembungkan Nilai Agunan KPR Bank Sumut, Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka, Satu Ditahan dan Satu Lagi Mangkir

James Pardede - Selasa, 12 Agustus 2025 18:10 WIB
Gelembungkan Nilai Agunan KPR Bank Sumut, Kejati Sumut Tetapkan 2 Tersangka, Satu Ditahan dan Satu Lagi Mangkir
Matatelinga/Istimewa
Tim penyidik melakukan penahanan terhadap satu tersangka dugaan korupsi penggelembungan agunan KPR Bank Sumut, satu tersangka mangkir, Selasa (12/8/2025)

MATATELINGA, Medan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap tindak pidana korupsi di PT.Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan, Sumatera Utara yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum M. Husairi,SH,MH, Selasa (12/8/2025) menyampaikan bahwa dari hasil penyidikan telah diperoleh minimal dua alat bukti yang cukup maka penyidik tindak pidana khusus menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni JCS selaku Pimpinan PT. Bank Sumut KCP Melati Medan dan HA Wiraswasta (pekerjaan Sales Toyota Delta Mas) selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.

"Penetapan tersangka terhadap JCS dan HA dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," paparnya.

Tersangka JCS, lanjut Husairi memenuhi panggilan tim penyidik dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 12 Agustus 2025 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Baca Juga:

"Satu tersangka mangkir atas nama HA setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan pemangilan yang patut, tersangka HA belum memenuhi panggilan tim penyidik, sehingga belum dilakukan penahanan," tandasnya.

Lebih lanjut Husairi menyampaikan kronologi perkaranya bermula tersangka JCS diduga berperan mengatur dan menginisiasi harga penilaian berupa agunan dalam rangka pengajuan kredit kepemilikan rumah oleh HA, dimana mereka melakukan penggelembungan nilai agunan, pemalsuan data permohonan kredit dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas KPR.

Sebagaimana diatur dan ditentukan pada Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor: 251/Dir/DKr-KK/Keputusan Direksi/2011 Tentang Kredit Pemilikan Rumah Sumut Sejahterah (KPR Sumut Sejahtera) tanggal 12 Agustus 2011, sehingga dianggap merupakan rangkaian peristiwa Tindak Pidana Korupsi pada pemberian fasilitas KPR berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Perumahan Rakyat (KPR) Nomor: 011/KC26-KCPO65/KPR/2013 tanggal 25 Januari 2013 pada PT. Bank Sumut KCP Melati Medan yang dilakukan oleh tersangka JCS selaku kreditur bersama dengan tersangka HA selaku debitur.

"Untuk besaran kerugian negara dari dugaan korupsi ini sedang dilakukan penghitungan oleh tim ahli," tegasnya.

Editor
: James Pardede
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Jaksa Kejati Sumut Geledah Kantor PT Pelindo Belawan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal
Sidang Replik Perkara Tipikor BUMD Sulbar, JPU Kejari Mamuju Tetap Kukuh Dengan Tuntutannya Terhadap Terdakwa Intje A. Syamsul
Sebuh Gubuk Tempat Penyimpanan Narkoba Seberat 12,75 Gram Sabu, Diketahui Polisi
Dana CSR BI dan OJK, ke Anggota Komisi XI DPR,  Komisi Pembrantasan Korupsi Sedang Mengusut
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Jaringan Narkoba, Amankan Sabu 11,57 Gram dan 11 Barang Bukti
Ratusan Warga Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tangkap Kepala Desa Diduga Korupsi Rp. 1,7 Miliar
 
Komentar
 
Berita Terbaru