MATATELINGA, Medan : Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggeledah kantor PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan, tepatnya di gedung Grha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dr. Harli Siregar melalui Plh. Kasi Penkum Kejati Sumut M.Husairi, SH,MH bahwa penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dikomandoi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Mochammad Jeffry, SH,M.Hum bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 (dua) Unit Kapal Tunda Kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2019 dengan nilai Kontrak senilai Rp.135.811.032.026.
Begitu tiba di Gedung utama Grha Pelindo Satu Belawan, Tim Jaksa dan personil yang diback-up petugas pengamanan, langsung memasuki beberapa ruangan di lantai 8 hingga ruang kerja pada lantai dasar atau basement gedung.
Lebih lanjut Husairi menyampaikan bahwa penggeledahan telah sesuai dengan pasal 32 KUHAP yang dilakukan setelah beberapa waktu lalu tim telah melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensive dan sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT.Pelindo maupun PT.Dok Dan Perkapalan Surabaya maupun pihak lain.
Baca Juga:
"Dari hasil penyidikan didapat indikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga diduga hingga saat ini 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya," paparnya.