Sabtu, 25 April 2026 WIB

Urgensi Pencegahan Lewat Jaga Desa : Deteksi Dini Kesalahan Pengelolaan Keuangan Desa

Redaksi - Selasa, 04 November 2025 14:50 WIB
Urgensi Pencegahan Lewat Jaga Desa : Deteksi Dini Kesalahan Pengelolaan Keuangan Desa
Matatelinga/Istimewa
Yos A Tarigan, SH, MH, M.Ikom (Mahasiswa S3 Pasca Sarjana Fakultas Hukum USU / Kandidat Doktor FH USU)

MATATELINGA, Alokasi dana desa yang dikucurkan ke setiap desa merupakan bentuk komitmen serius Pemerintah untuk mendorong pembangunan dari desa. Namun, besarnya anggaran yang disalurkan ke setap desa berpotensi untuk menimbulkan adanya celah risiko penyimpangan bila tidak dikelola dengan baik.

Oleh: Yos A Tarigan, SH, MH, M.Ikom

Baca Juga:

(Mahasiswa S3 Pasca Sarjana Fakultas Hukum USU / Kandidat Doktor FH USU)

Menyikapi hal ini, kehadiran program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) menjadi sangat penting (urgen). Jaga Desa adalah sebuah inisiatif visioner dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang berlandaskan pada tiga fungsi utama Kejaksaan: pencegahan, pendampingan, dan penindakan.

Dalam kacamata hukum progresif, pendekatan preventif dan humanis yang diusung Jaga Desa adalah langkah strategis yang harus diapresiasi. Program ini bukan sekadar lips service, melainkan manifestasi nyata dari upaya membangun kesadaran hukum masyarakat desa dan aparatur pemerintahannya dalam mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

Halaman:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Mayjen TNI Jhonny Djamaris Bahas Urgensi RRWP TNI Dalam Mendukung Pertahanan Negara
Pemerintah Berencana Tingkatkan Dana Desa Hingga Rp111 Trilyun
Dana Desa Rp227,458 Hari Ini Dicairkan Pemerintah
Penyaluran Dana Desa di Kecamatan Silaen Terserab Dengan Baik
Kepala Desa Ambil Alih Semua Kegiatan Dana Desa
Jokowi : Tahun Depan Anggaran Transfer ke Daerah Berubah
 
Komentar
 
Berita Terbaru