Jumat, 18 September 2026 WIB

Kepala Desa Ambil Alih Semua Kegiatan Dana Desa

Admin - Senin, 07 Desember 2015 19:54 WIB
Kepala Desa Ambil Alih Semua Kegiatan Dana Desa
Matatelinga.com

Matatelinga.com,   Program pemerintah Republik Indonesia yaitu membangun dari desa ke kota melalui Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat ke daerah, menemui sedikit kendala yang menjadi persoalan di desa masing-masing.

Banyaknya laporan yang masuk ke lembaga swadaya masyarakat, wartawan serta pemerhati pembangunan menandakan bahwa desa-desa yang ada di Tobasa belum siap dengan program tersebut. Pantauan kami bahwa, banyak sekretaris desa, kepala desa, kaur desa dan BPD tidak sejalan bahkan sering salah pengertian. Belum lagi mengenai bahan bangunan yang tidak tersedia sesuai kebutuhan dan harga untuk pembangunan tersebut memperlambat pekerjaan.  Seperti batu belah, aspal dan harga yang mulai merangkak naik mengakibatkan terlambatnya penyelesian pekerjaan tersebut.

Salah satu contoh yang terjadi di desa Banuahuta Kecamatan Sigumpar. Bendahara Desa, Sekretaris Desa dan TPK merasa tidak diikutkan oleh Kepala Desa Jhonny Siagian dalam kegiatan tersebut. Kepala desa menjadi pelaksana tunggal dan menjadi pengguna anggaran tanpa melibatkan pihak lain. Manotar Siagian sebagai bendahara merasa kecewa dengan ulah kepala desa tersebut yang hanya pada saat pengambilan dana dari bank saja ia diperlukan. Selanjutnya, semua kegiatan tidak melibatkan perangkat desa dan termasuk TPK (Tim Pengelola Kegiatan). Akan hal ini hampir seluruh perangkat desa ingin mengundurkan diri karena tidak mau terlibat dalam kegiatan ini yang mereka anggap sudah menyalahi aturan.

Menurut Wasir Simanjuntak sebagai Kaban PMD (Kepala Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Desa) Kabupaten Toba Samosir mengatakan kepada Matatelinga.com Senin (1/12/2015 di Balige bahwa, TPK mempunyai tugas dan wewenang berikut juga bendahara yang sudah di SK kan.

Memang pada saat pencairan dana 40%, hanya kepala desa dan bendahara yang punya wewenang untuk pencairan dana. Selanjutnya, bendahara akan membayar jika pekerjaaan sudah berjalan dan sekretaris desa memeriksa dan mendisposisikan untuk dibayar. Lanjut Wasir Simanjuntak,  pemerintah sendiri masih mengikuti program yang ada sebelumnya di PNPM. Model pembayarannya juga masih diperlakukan sama 40% tahap pertama, 40% tahap kedua dan 20% tahap akhir.

Namun siapakah yang mengawasi semua kegiatan ini jika semua perangkat desa yang sudah ditunjuk tidak bisa bekerja sama satu sama lain. Akankah banyak kepala desa yang terlibat korupsi karena melanggar tugas dan wewenangnya? “Mari kita awasi bersama” ungkap Wasir.

 

(Mtc/Pintor)

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru