Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun

Redaksi - Selasa, 04 November 2025 06:15 WIB
Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun
Matatelinga
persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kardianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

MATATELINGA, Medan:Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, berakhir dengan vonis berat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kardianto, mantan Pangulu atau Kepala Desa Banjar Hulu, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kardianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," tegas hakim dalam amar putusannya.

Baca Juga:

Selain itu, Kardianto juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp524 juta yang dinilai telah dinikmatinya secara pribadi.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dikembalikan, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kardianto akan menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara.

Baca Juga:

Tak hanya Kardianto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Bambang Surya Siregar, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu. Bambang dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Bambang turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32,5 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara apabila tidak sanggup melunasi.

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut hukuman serupa untuk Kardianto, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut pengembalian uang pengganti senilai Rp573 juta, lebih tinggi dari nilai yang akhirnya diputuskan hakim.

Baca Juga:

Sementara untuk Bambang, jaksa menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun tanpa tuntutan uang pengganti karena JPU menilai ia tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena proses penangkapan Kardianto sempat menelan korban jiwa.

Dua orang meninggal dunia ketika operasi dilakukan di Sungai Silau, Kabupaten Asahan.

Baca Juga:

Korban pertama adalah Reynanda Primta Ginting, calon jaksa yang ikut dalam pengejaran. Saat berusaha menangkap Kardianto yang melompat ke sungai untuk melarikan diri, Reynanda terseret arus deras dan meninggal dunia.

Korban kedua, Muhammad Safari Siregar, warga sipil yang mencoba menolong Reynanda, juga tewas terseret arus. Tragedi ini menambah panjang daftar peristiwa tragis yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum di daerah.

Baca Juga:

Vonis terhadap Kardianto dan Bambang menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa.

Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diselewengkan hingga menimbulkan korban jiwa dalam proses penegakannya.

Baca Juga:

Kasus Banjar Hulu menjadi pelajaran penting bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga bisa mengorbankan nyawa manusia dalam proses penegakannya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru