Ahli LHPP: Kasus Satelit Orbit 123 BT Tanggung Jawab Kolektif Kemhan Bukan Leonardi Sendirian
MATATELINGA,JAKARTA Fakta menarik satu per satu bermunculan dalam persidangan dugaan korupsi kasus satelit slot orbit 123 derajat Bujur Ti
Nasional
MATATELINGA, Medan:Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, berakhir dengan vonis berat.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kardianto, mantan Pangulu atau Kepala Desa Banjar Hulu, Senin (3/11/2025).
Baca Juga:
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kardianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan," tegas hakim dalam amar putusannya.
Baca Juga:
Selain itu, Kardianto juga diwajibkan mengembalikan uang pengganti (UP) sebesar Rp524 juta yang dinilai telah dinikmatinya secara pribadi.
Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dikembalikan, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kardianto akan menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara.
Baca Juga:
Tak hanya Kardianto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Bambang Surya Siregar, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu. Bambang dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Bambang turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32,5 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara apabila tidak sanggup melunasi.
Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun menuntut hukuman serupa untuk Kardianto, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut pengembalian uang pengganti senilai Rp573 juta, lebih tinggi dari nilai yang akhirnya diputuskan hakim.
Baca Juga:
Sementara untuk Bambang, jaksa menuntut 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta, namun tanpa tuntutan uang pengganti karena JPU menilai ia tidak menikmati hasil korupsi secara langsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena proses penangkapan Kardianto sempat menelan korban jiwa.
Dua orang meninggal dunia ketika operasi dilakukan di Sungai Silau, Kabupaten Asahan.
Baca Juga:
Korban pertama adalah Reynanda Primta Ginting, calon jaksa yang ikut dalam pengejaran. Saat berusaha menangkap Kardianto yang melompat ke sungai untuk melarikan diri, Reynanda terseret arus deras dan meninggal dunia.
Korban kedua, Muhammad Safari Siregar, warga sipil yang mencoba menolong Reynanda, juga tewas terseret arus. Tragedi ini menambah panjang daftar peristiwa tragis yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum di daerah.
Baca Juga:
Vonis terhadap Kardianto dan Bambang menegaskan komitmen pengadilan dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintahan desa.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diselewengkan hingga menimbulkan korban jiwa dalam proses penegakannya.
Baca Juga:
Kasus Banjar Hulu menjadi pelajaran penting bahwa korupsi bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga bisa mengorbankan nyawa manusia dalam proses penegakannya.
MATATELINGA,JAKARTA Fakta menarik satu per satu bermunculan dalam persidangan dugaan korupsi kasus satelit slot orbit 123 derajat Bujur Ti
Nasional
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melepas keberangkatan Kontingen Provinsi Sumut pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) N
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tantangan pengelolaan perkotaan di tahun 2026 terbukti semakin kompleks. Saat ini, pembangunan tidak hanya berbicara ten
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Perjalanan panjang 436 tahun Kota Medan bukan sekadar angka sejarah, melainkan pondasi untuk membangun warisan bagi gene
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan kebinekaan demi mewuju
Lifestyle
MATATELINGA,Deli Serdang Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke80 Tahun 2026 menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa akan pe
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tujuh begal sadis yang kerap beraksi di tempat sepi diringkusTim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Subdit III Jatanras Direkto
Berita Sumut
Kawasan hutan mangrove telah membantu menjaga ketersediaan sumber daya ikan di laut yang tidak akan habis. Sumber daya tersebut dapat dimanf
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumut Mohammad Hatta,
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn Rapat Paripurna VI DPRD Pematangsiantar Tahun 2026, Pengambilan Keputusan terh
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, ikut disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan ko
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Personel URC MIT Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memberikan tindakan tegas terukur (tembak, re
Berita Sumut