Sabtu, 15 Agustus 2026 WIB

Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun

Redaksi - Selasa, 04 November 2025 06:15 WIB
Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun
Matatelinga
persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kardianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) uang tersebut tidak dikembalikan, maka jaksa dapat menyita dan melelang harta bendanya. Jika hasil lelang tidak mencukupi, Kardianto akan menjalani hukuman tambahan lima tahun penjara.

Baca Juga:

Tak hanya Kardianto, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Bambang Surya Siregar, mantan Bendahara Nagori Banjar Hulu. Bambang dihukum 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Bambang turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp32,5 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara apabila tidak sanggup melunasi.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru