MATATELINGA, Panyabungan : Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) bersama dengan Tim Intelijen Kejari Madina melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Huta Gambir.
Penggeledahan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan dan APBDes di Desa Huta Gambir Kecamatan Pakantan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021-2022, Kamis (30/10/2025).
Tim yang dipimpin Freshly Newman Sialahi, SH dan Leo Karnando Caniago, SH selaku Jaksa Penyidik dan dilakukan pengamanan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Mandailing Natal serta dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Pakantan, Kepala Desa Huta Gambir, dan Babinsa TNI AD.
Penggeledahan dan pengamanan kegiatan sebagaimana Surat Perintah Yos Arnold Tarigan, SH, MH, M.Ikom selaku Plt.Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal dilakukan di 3 (tiga) tempat yaitu Kantor Camat Pakantan, Kantor Desa Huta Gambir Kecamatan Pakantan, dan Rumah Saksi Amiruddin Lintang di Desa Huta Gambir Kecamatan Pakantan.
Baca Juga:
Saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/10/2025) Plt Kajari Madina Yos A Tarigan melalui Kasi Intel Jufri Wandy Banjarnahor, SH, MH membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut.
"Benar, telah dilakukan penggeledahan di tiga tempat di Kecamatan Pakantan. Penggeledahan dilakukan karena Saksi Amiruddin selaku Kepala Desa yang bertanggungjawab dalam Pengelolaan Dana Desa di Desa Huta Gambir, Kecamatan Pakantan, Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2021-2022 tidak kooperatif untuk memberikan dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana Desa di Desa Huta Gambir Tahun Anggaran 2021-2022 yang disinyalir terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi. Pengelolaan dana desa 2021 - 2022 diduga fiktif dan tidak sesuai perencanaan," papar Kasi Intel.
Lebih lanjut Jufri Wandy Banjarnahor menambahkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di 3 tempat berlangsung tertib, aman, dan profesional. Dari penggeledahan ini, tim membawa beberapa dokumen untuk ditindaklanjuti.