Lapas Kelas I Medan Optimalkan Lahan Kosong untuk Tanam Jagung, Dukung Program Ketahanan Pangan
MATATELINGA,Medan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memanfaatkan lahan kosong menjadi area pertanian produktif dengan melakukan
Lifestyle
MATATELINGA -Medan : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) masih memonitor dan belum ada tindaklanjut soal laporan tak tanggapnya Kasi Intel Kejari Batubara berinisial OBS soal informasi dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara.
Terkait hal itu, Pengamat hukum Adv Bistok P Malau, SH meminta agar Kajati Sumut segera memeriksa Kasi Intel Batubara yang terkesan sepele atas informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.
Baca Juga:
Ia juga menyampaikan bahwasannya dalam peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 sudah jelas dikatakan setiap pengaduan masyarakat yang diterima baik secara tulisan, lisan, maupun secara elektronik wajib di tindaklanjut dan diberitahukan kepada pelapor.
Sebelumnya diberitakan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batubara OBS, SH dilaporkan masyarakat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Asisten Pengawasan atas dugaan mengabaikan atau istilah kerennya cuekin laporan informasi dugaan korupsi yang diduga tidak di tindaklajuti sebulan lalu.
Baca Juga:
LHP BPK RI Perwakilan Sumut atas telaahan tata kelola keuangan di Dinas PUTR Batubara ini sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor 66.B/LHP/XVIII.MDN/05/2025 Tanggal 23 Mei 2025.
Namun hingga awal Oktober 2025 tak ada klarifikasi, konfirmasi atau penyampaian proses hukum, baik telaahan atau pengumpulan data dan keterangan yang diterima informasinya oleh penyampai informasi.
Baca Juga:
Menghindari bias dan menghindari tak berjalannya proses hukum atas informasi yang disampaikan ke APH ini, pemberi informasi melaporkan Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH ke Kajati Sumut melalui Asisten Pengawasan secara tertulis ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
Kepada media, Kamis (9/10/2025) Kasi Intel Kejari Batubara OBS, SH mengaku, hanya menerima pesan Whatsapp dari pelapor. Bahkan OBS, SH mengaku telah dihubungi Bendahara Forwaka Sumut.
Baca Juga:
Atas akan dilaporkan ke Asisten Pengawasan, OBS, SH tak bergeming. Dia kembali menyampaikan telah melakukan telaahan.
Menanggapi laporan ke Kasi Intel Kejari Batubara ini, Asisten Pengawasan Kejati Sumut Darmukit, SH, MH merespon cepat. Kepada media, Kamis (9/10/2025) Damukit berjanji akan melakukan klarifikasi ke Kejari Batubara dan akan segera mempelajari laporan masyarakat.
Baca Juga:
Terpisah, Asisten Pembinaan Nyoman Sucitrawan, SH, MH saat dimintai tanggapan menganjurkan media menyampaikan ke Asintel Kejati Sumut informasi laporan masyarakat atas kinerja Kasi Intel Kejari Batubara agar segera ditindak lanjuti.
Kembali ke Pelapor. Dia mengaku, bukan hanya sekali dugaan informasi yang dilaporkan minim respon di Kejari Batubara. Pada bulan Februari lalu, jurnalis mengaku, telah menyampaikan informasi terkait dugaan korupsi di Dinas PUTR Batubara namun tidak direspon oleh Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslian Siregar.
Baca Juga:
Berbagai regulasi mengatur atas kewajiban Jaksa yang bertugas sesuai bidangnya di Kejaksaan semua tingkatan untuk merespon informasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat.
Selanjutnya, Jaksa Agung dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 mengatur Tata Cara Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Ini adalah dasar utama bagi Kejari dalam menangani laporan masyarakat.
Baca Juga:
Pasal 5 dan 6: Setelah menerima pengaduan, Kejaksaan wajib melakukan penelaahan awal untuk menentukan apakah laporan tersebut mengandung indikasi tindak pidana, khususnya korupsi. Layak untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Pasal 10: Setiap pengaduan harus mendapat respon tertulis atau pemberitahuan status tindak lanjut kepada pelapor.
Dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor INS-004/A/JA/08/2016 dipaparkan juga atas penanganan Pengaduan Masyarakat Secara Cepat dan Transparan.
Baca Juga:
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan merincikan dalam Pasal 4 ayat (2): Kejaksaan wajib memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat, termasuk informasi mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Insan Adhiyaksa atau personil Kejaksaan juga diikat dalam Kode Etik Jaksa dan Pedoman Perilaku Jaksa (PER-014/A/JA/11/2013). Menegaskan bahwa jaksa wajib: Bersikap terbuka terhadap pengaduan masyarakat dan menindaklanjutinya secara profesional, objektif, dan transparan.
Baca Juga:
MATATELINGA,Medan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memanfaatkan lahan kosong menjadi area pertanian produktif dengan melakukan
Lifestyle
MATATELINGA,JAKARTA Fakta menarik satu per satu bermunculan dalam persidangan dugaan korupsi kasus satelit slot orbit 123 derajat Bujur Ti
Nasional
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution melepas keberangkatan Kontingen Provinsi Sumut pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) N
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tantangan pengelolaan perkotaan di tahun 2026 terbukti semakin kompleks. Saat ini, pembangunan tidak hanya berbicara ten
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Perjalanan panjang 436 tahun Kota Medan bukan sekadar angka sejarah, melainkan pondasi untuk membangun warisan bagi gene
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan pentingnya menjaga semangat kebersamaan dan kebinekaan demi mewuju
Lifestyle
MATATELINGA,Deli Serdang Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke80 Tahun 2026 menjadi pengingat bagi seluruh elemen bangsa akan pe
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tujuh begal sadis yang kerap beraksi di tempat sepi diringkusTim Unit Reaksi Cepat (URC) MIT Subdit III Jatanras Direkto
Berita Sumut
Kawasan hutan mangrove telah membantu menjaga ketersediaan sumber daya ikan di laut yang tidak akan habis. Sumber daya tersebut dapat dimanf
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Ketua Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Sumut Mohammad Hatta,
Berita Sumut
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn Rapat Paripurna VI DPRD Pematangsiantar Tahun 2026, Pengambilan Keputusan terh
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimy, ikut disebut dalam surat dakwaan perkara dugaan ko
Berita Sumut