Kamis, 09 Juli 2026 WIB

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online

Putra - Selasa, 07 Oktober 2025 18:14 WIB
Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba dan Penipuan Online
Para tersangka narkoba terlibat penipuan online

Dalam interogasi awal, kelima tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Suherdiansyah alias Londo.

Mereka juga mengaku bekerja sebagai pelaku penipuan online di bawah pengawasan Londo, yang berhasil kabur sebelum petugas tiba.

Analisis sementara dari pihak kepolisian menyebutkan, jumlah sabu yang disita bisa digunakan untuk 469 orang.

Baca Juga:

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Ringkus 5 Sindikat Scammer Pengedar Sabu
Dibongkar Poldasu, Oknum Brimob Diduga Ikut Sindikat Pengedar Ekstasi
Ngopi Bareng Polisi, Warga Samadua Curhat Soal Judi Online hingga Pupuk Subsidi
Sindikat Penjual Bayi 8 Kali Aksi, Dijual Rp10-15 Juta
Polda Sumut Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir, 7 Wanita, 1 Pria Diamankan
Rutan Medan Bagikan 50 Paket Bansos kepada Pengemudi Ojek Online
 
Komentar
 
Berita Terbaru