Selasa, 23 Juni 2026 WIB

Imigrasi Tanjungbalai Amankan 3 WN Bangladesh

Redaksi - Selasa, 30 September 2025 16:25 WIB
Imigrasi Tanjungbalai Amankan 3 WN Bangladesh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Theodorus Simarmata memberikan keterangan pers terkait pengamanan 3 WN Bangladesh

MATATELINGA,Tanjungbalai: Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan mengamankan tiga orang yang diduga merupakan Warga Negara (WN) Bangladesh dalam sebuah penggerebekan di Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung. Ketiga orang tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan intensif.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Barandaru Widyarto, mengungkapkan hal ini saat konferensi pers di Tanjungbalai. Selasa, (30/9/2025).

Theodorus Simarmata menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan pada Senin (29/9/2025) menyasar rumah yang diduga menjadi tempat penampungan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga:

"Dari rumah itu, petugas menemukan tiga WN Bangladesh yang sudah dikurung selama empat hari tanpa diberi makanan," ujar Theodorus Simarmata.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa ketiganya tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah. Dugaan sementara, mereka masuk ke wilayah Indonesia melalui perlintasan ilegal.

Berdasarkan pemeriksaan singkat, Theodorus menambahkan, mereka mengaku sebelumnya menggunakan dokumen resmi untuk masuk ke Malaysia. Namun, paspor dan uang mereka kemudian disita. Mereka dijanjikan akan dibawa ke Australia, tetapi justru diberangkatkan menggunakan boat ke Indonesia dan tidak melalui Tempat Pemeriksaan Keimigrasian (TPI).

"Hingga saat ini, kami masih mendalami apakah WN Bangladesh ini masuk ke ranah Tindak Pidana Perdagangan Manusia," katanya.

Menurutnya ketiga WN Bangladesh tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1). Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mencegah masuknya orang asing ke Indonesia tanpa dokumen resmi (Paspor dan Visa), khususnya di wilayah Tanjungbalai, pihak ImigrasiTanjungbalai akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Langkah ini juga mencakup upaya pengawasan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam penyelundupan manusia secara ilegal. (Riki)

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Jaksa Disebut Hilang Nurani
Keluarga Desak Kapolri Turun Tangan Usut Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Tanjungbalai
Menyalah Gunakan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia
Polda Sumut Gerebek THM Galaxy Hall & KTV di Tanjungbalai
Tim Penilai Mandiri Laksanakan Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Langkat
Pemkot Tanjungbalai Berkomitmen Dukung Sektor Pertanian
 
Komentar
 
Berita Terbaru