"Hingga saat ini, kami masih mendalami apakah WN Bangladesh ini masuk ke ranah Tindak Pidana Perdagangan Manusia," katanya.
Menurutnya ketiga WN Bangladesh tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1). Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mencegah masuknya orang asing ke Indonesia tanpa dokumen resmi (Paspor dan Visa), khususnya di wilayah Tanjungbalai, pihak ImigrasiTanjungbalai akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Langkah ini juga mencakup upaya pengawasan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam penyelundupan manusia secara ilegal. (Riki)
Baca Juga: