Selasa, 23 Juni 2026 WIB

Imigrasi Tanjungbalai Amankan 3 WN Bangladesh

Redaksi - Selasa, 30 September 2025 16:25 WIB
Imigrasi Tanjungbalai Amankan 3 WN Bangladesh
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Theodorus Simarmata memberikan keterangan pers terkait pengamanan 3 WN Bangladesh

"Hingga saat ini, kami masih mendalami apakah WN Bangladesh ini masuk ke ranah Tindak Pidana Perdagangan Manusia," katanya.

Menurutnya ketiga WN Bangladesh tersebut diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 119 ayat (1). Pasal tersebut mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta bagi setiap orang asing yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Untuk mencegah masuknya orang asing ke Indonesia tanpa dokumen resmi (Paspor dan Visa), khususnya di wilayah Tanjungbalai, pihak ImigrasiTanjungbalai akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Langkah ini juga mencakup upaya pengawasan dan penelusuran terhadap pihak-pihak yang disinyalir terlibat dalam penyelundupan manusia secara ilegal. (Riki)

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rahmadi Dituntut 9 Tahun, Jaksa Disebut Hilang Nurani
Keluarga Desak Kapolri Turun Tangan Usut Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Tanjungbalai
Menyalah Gunakan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia
Polda Sumut Gerebek THM Galaxy Hall & KTV di Tanjungbalai
Tim Penilai Mandiri Laksanakan Verifikasi Lapangan di Lapas Narkotika Langkat
Pemkot Tanjungbalai Berkomitmen Dukung Sektor Pertanian
 
Komentar
 
Berita Terbaru