Senin, 12 Oktober 2026 WIB

Menyalah Gunakan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia

Hendra - Jumat, 19 September 2025 08:00 WIB
Menyalah Gunakan Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Belawan Deportasi WN Malaysia

MATATELINGA, Belawan : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap Warga Negara Malaysia berinisial KPC pada Jum'at, 12 September 2025 yang diduga menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.kamis (18/09)

Hasil intelijen diperoleh informasi bahwa KPC masuk ke Wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), namun melakukan kegiatan bisnis yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya. Berdasarkan peraturan keimigrasian, penggunaan Bebas Visa Kunjungan hanya diperuntukkan bagi kunjungan wisata.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, terhadap yang bersangkutan dilakukan tindakan pendeportasian. Pendeportasian dilaksanakan oleh 4 Personil Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Belawan melalui Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang serta berjalan dengan aman, tertib, serta lancar.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pelindo Regional 1 Hadiri Tabur Bunga Harhubnas 2025 di Belawan
Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut
Pelindo Regional 1 dan Kepolisian Gelar Sosialisasi Keselamatan Berkendara di Belawan
Silaturahmi Dengan Kapolda Sumut, Rico Waas Bahas Kamtibmas di Belawan dan Pungli Parkir
Lagi.., Dana Bos Jerat Kepsek SMAN 19 Medan, RN Ditahan Kejari Belawan
Tawuran Masih Terjadi di Belawan, Pemko Medan Belum Mampu Ciptakan Lapangan Kerja
 
Komentar
 
Berita Terbaru