Rabu, 05 Agustus 2026 WIB

Kejari Belawan Kembali Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMA N 19 Medan

James Pardede - Rabu, 24 September 2025 18:05 WIB
Kejari Belawan Kembali Tahan 1 Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOS SMA N 19 Medan
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan terhadap inisial SM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (24/9/2025).

MATATELINGA, Belawan : Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan terhadap inisial SM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (24/9/2025).

Menurut Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus, SH, MH bahwa tersangka adalah selaku Penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka sejak 16 September 2025 lalu.

"Sampai dengan hari ini sudah 4 tersangka yang ditahan sehubungan dengan dugaan korupsi Dana Bos Tahun 2022-2023 pada SMA Negeri 19 Medan," katanya.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, lanjut Daniel Barus dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.

Baca Juga:

"Selain itu, penahanan dilakukan terhadap tersangka, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara," tandasnya.

Atas perbuatan tersangka melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut Daniel S Barus menegaskan, bahwa pada Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:

a. Dana BOS T.A. 2022 sebesar Rp1.796.220.000,-

b. Dana BOS T.A. 2023 sebesar Rp1.796.220.000,-

Jumlah Keseluruhan sekitar : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah)

Baca Juga:

"Akibat perbuatan tersangka SM, bersama-sama dengan Tersangka RN (selaku Kepala Sekolah), tersangka EY (selaku Bendahara) dan tersangka TJT (selaku penyedia barang) yang sudah ditahan sebelumnya, negara mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp 772.711.214.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Tahun 2018–2021
Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli Terima Penitipan Uang Rp 217 Juta Dari Tersangka ETG Terkait Dugaan Korupsi di Nias Barat
Giliran Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara Ditahan Terkait Dugaan Korupsi  Grand Design dan DED Kawasan Wisata TA 2022
Komisi III DPR RI: KPK Tidak Boleh Ragu Ragu Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi kuota Haji
Kejaksaan Negeri Belawan SEcara Rersmi Melakukan Penahanan Terhadap Bendahara SMAN 16
PERMAK : Tangkap Faisal Hasrimy!!!
 
Komentar
 
Berita Terbaru