Ketua BFLF Aceh Selatan: Keluhan Puding Pendonor di UTD RSUDYA Harus Jadi Evaluasi Pelayanan
MATATELINGA, Tapaktuan Menyikapi pemberitaan mengenai adanya keluhan pendonor darah yang tidak menerima extra fooding berupa puding di Unit
Aceh
MATATELINGA, Belawan : Kejaksaan Negeri Belawan kembali melakukan penahanan terhadap inisial SM selama 20 hari terhitung sejak tanggal 24 September 2025 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan, Rabu (24/9/2025).
Menurut Kajari Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus, SH, MH bahwa tersangka adalah selaku Penyedia Barang dan Jasa pada SMA Negeri 19 Medan pada tahun 2022-2023 yang ditetapkan tersangka sejak 16 September 2025 lalu.
"Sampai dengan hari ini sudah 4 tersangka yang ditahan sehubungan dengan dugaan korupsi Dana Bos Tahun 2022-2023 pada SMA Negeri 19 Medan," katanya.
Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka, lanjut Daniel Barus dengan pertimbangan sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dikhawatirkan akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan tersangka dikhawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana.
Baca Juga:
"Selain itu, penahanan dilakukan terhadap tersangka, untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka melanggar : Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
MATATELINGA, Tapaktuan Menyikapi pemberitaan mengenai adanya keluhan pendonor darah yang tidak menerima extra fooding berupa puding di Unit
Aceh
MATATELINGA, Aceh Selatan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil mengeksekusi seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian
Aceh
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, secara resmi dikukuhkan sebagai Duta Penggerak Ayah Teladan Kota Medan oleh Ke
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Raut ceria dan semangat membara terpancar dari wajah siswasiswi Sekolah Rakyat Terintegrasi 2, Jalan Flamboyan II, Meda
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Respons cepat dan pendekatan humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar. Melalu
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kepolisian berhasil mengungkap kasus penjualan konten video mesum sesama jenis melalui aplikasi MiChat dalam Operasi Pek
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan Tanam jagung untuk menjaga ketahanan pangan, wakil bupati Asahan Rianto sangat mendukung penanaman jagung untuk ketahan
Ekonomi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) kembali menegaskan posisinya sebagai pemimpin pembiayaan perumahan nasional.
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap home industri narkoba mengandung etomidate jenis vape getar di kawasan
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang mengamankan dua orang pria berinisial MEL (33), warga
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Polres Pematangsianar melalui personil Polse Siantar Martoba respon cepat mediasi masalah ibu kandung dan anaknya
Aceh
MATATELINGA, Tapaktuan Pelayanan di Unit Transfusi Darah (UTD) RSUD dr. H. Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan kembali menjadi sorotan setelah
Berita Sumut