Semarak HUT RI Ke-81, Warga Desa Citarum I Gelar Aneka Perlombaan
MATATELINGA, Deliserdang Dalam rangka memeriahkan HUT Ke81, warga Dusun I Desa Candi Rejo Kecamatan Sibiru Biru Kabupaten Deli Serdang, me
Lifestyle
MATATELINGA,Tanjungbalai: Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan.
Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.
Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus 2025. Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat kejanggalan.
Baca Juga:
"Sejak awal kami menolak. Hingga kini polisi tidak mampu membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi narkotika," ujar Suhandri Umar, Kamis, (21/8/2025).
Umar menjelaskan, imbas dari penyitaan itu justru fatal. Dari rekening Rahmadi, yang hanya bisa diakses lewat aplikasi M-Banking di ponsel tersebut, raib uang Rp11,2 juta.
Transaksi keluar tercatat pada 10 Maret 2025, sepekan setelah Rahmadi ditahan pada 3 Maret.
"Kami menduga ada penyalahgunaan. Klien kami kehilangan kendali atas ponselnya sejak ditahan, tapi uangnya lenyap begitu saja," jelasnya.
Baca Juga:
Ditanya soal kemungkinan adanya oknum yang menguras isi rekening, Umar enggan berspekulasi. Ia hanya menegaskan, dana itu mengalir ke rekening BCA.
"Detail aliran dana akan kami ungkap setelah laporan resmi masuk ke SPKT dan Bidpropam Polda Sumut," kata Umar.
Lebih jauh, Umar mengungkap, Rahmadi sempat dipaksa membuka kode PIN M-Banking di bawah intimidasi penyidik.
Namun saksi penangkap, Panit I Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting, membantah tuduhan itu di persidangan.
"Silakan dia membantah. Kami punya bukti dan segera melaporkannya," ungkap Umar.
Nada keberatan serupa disuarakan Thomas Tarigan. Ia menyesalkan penyitaan telepon seluler yang hingga kini tak pernah diikuti dengan laporan digital forensik.
"Tak ada transparansi. Bahkan saksi penangkap memberi keterangan berubah-ubah. Kesaksiannya tidak konsisten," kata Thomas.
Thomas menegaskan, sejak awal pihaknya khawatir penyitaan ponsel akan merugikan kliennya.
Baca Juga:
"Dan itu terbukti. Uang Rp11,2 juta lenyap saat klien kami tak lagi bisa mengakses ponselnya," tegasnya.
Sementara itu, Ronald Siahaan mengungkap kejanggalan lain. Menurutnya, terdapat perbedaan mencolok antara Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada pada kuasa hukum dengan BAP dipegang oleh majelis hakim.
"Padahal sumbernya sama, dari Ditresnarkoba. Ini bukti bahwa kasus ini dipaksakan dan penuh rekayasa," ucap Ronald.
Sebelumnya, Victor Topan Ginting dalam kesaksiannya menyebut Rahmadi bertransaksi 10 gram sabu dengan terdakwa Ardiansyah Saragih lewat aplikasi Zhangi.
Namun, hingga kini polisi belum menyerahkan laporan digital forensik yang menguatkan klaim tersebut.
Ketua majelis hakim, Karolina Selfia Sitepu, sempat geram mendengar kesaksian Victor yang dinilai berbelit-belit.
Ia menegur saksi karena kronologinya tidak sinkron dengan keterangan saksi lain.
Baca Juga:
"Coba ingat lagi. Jangan sampai cerita ini tidak benar atau sekadar karangan," kata Karolina.
Hakim anggota bahkan menyoal soal barang bukti yang diduga milik orang lain namun digunakan untuk menjerat Rahmadi.
"Apakah ada orang yang meletakkan barang bukti itu? Atau kalian yang meletakkan?" tanyanya.
Dalam sidang yang berlangsung hingga malam, tim kuasa hukum juga memutar rekaman video penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan.
Video itu sempat viral di media sosial. Dalam rekaman terlihat Victor Topan Ginting bersama atasannya kala itu, Kompol Dedi Kurniawan, diduga menganiaya Rahmadi.
Akan tetapi, Victor membantah. Ia berdalih hanya melumpuhkan Rahmadi yang melakukan perlawanan.
Sebelum memberi kesaksian, Victor sempat terlihat berbincang dengan Kompol Dedi Kurniawan di luar ruang sidang.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 26 Agustus 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lain. (Reza)
Baca Juga:
MATATELINGA, Deliserdang Dalam rangka memeriahkan HUT Ke81, warga Dusun I Desa Candi Rejo Kecamatan Sibiru Biru Kabupaten Deli Serdang, me
Lifestyle
MATATELINGA,Medan Sorak, tawa, dan semangat berkompetisi mewarnai Taman Cadika Medan selama dua hari ini. Memeriahkan HUT ke81 Kemerdekaa
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di kota Meda
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan, terkait pemberitaan para pensiunan Perumda Tirtanadi yang berjumlah 17 orang hingga kini terus menyampaikan tuntutannya
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaartha, S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi menjelaskan keberhasil
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Komitmen dunia usaha untuk tumbuh bersama masyarakat tidak hanya diwujudkan dengan kegiatan operasional, tetapi ju
Berita
MATATELINGA,Bakung Serumpun, Lingga Dalam rangka memperkuat Pembinaan Teritorial (Binter) dan meningkatkan kepedulian terhadap generasi mud
TMMD
MATATELINGA, Medan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra SH, menegaskan keseriusan DPRD Kota Medan dalam merealisasikan seluruh aspira
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Dalam rangka memperingati dan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Amanat Nasional (PAN) ke28 tahun, DPD PAN Kota Me
Lifestyle
MATATELINGA,Tokyo Pada Minggu dinihari (23/8/2026) wilayah Jepang timur,termasuk Tokyo diguncang gempa berkekuatan magnitudo awal 5,9 meng
Internasional
MATATELINGA,Asahan Satuan Lalu Lintas Polres Asahan , kini giat melaksanakan penegakan hukum bagi pelanggar tertib berlalu lintas di jalan
Berita Sumut