Rabu, 22 Juli 2026 WIB

Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi

Redaksi - Selasa, 29 Juli 2025 19:28 WIB
Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi
Mtc/Ist
Sidang Rahmadi

MATATELINGA, Tanjungbalai:Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025).

Dalam sidang tersebut, dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap bahwa sebagian barang bukti yang sebelumnya disita dari mereka diduga telah dialihkan dan dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, tersebut mengungkap dugaan serius manipulasi barang bukti oleh aparat penegak hukum.

Dalam persidangan, Andre secara tegas menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari mereka sebanyak tujuh bungkus, bukan enam sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Bowo Masuk Penjara, Karena Kasus Ini....
Satres Narkoba Asahan Ringkus Lima Pelaku
Poldasu akan Prarekonstruksi Penggerebekan Narkoba hingga Penemuan Mayat Ketua Ormas di Sungai
Bibi Gol Gegara Siputih
Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai : Pecat Kompol DK!!!
PN Rantauprapat Tunda Pelaksanaan Konstatering Sengketa Penguasaan Lahan Kantor DPC PDIP Labuhanbatu
 
Komentar
 
Berita Terbaru