MATATELINGA, Tanjungbalai:Fakta mencengangkan terungkap dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (29/7/2025).
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap bahwa sebagian barang bukti yang sebelumnya disita dari mereka diduga telah dialihkan dan dijadikan dasar untuk menjerat terdakwa lain, Rahmadi.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, tersebut mengungkap dugaan serius manipulasi barang bukti oleh aparat penegak hukum.
Dalam persidangan, Andre secara tegas menyebutkan bahwa jumlah barang bukti yang disita dari mereka sebanyak tujuh bungkus, bukan enam sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.
Baca Juga: