MATATELINGA, Asahan :;Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan membekuk lima orang pelaku tindak kejahatan narkotika jenis sabhu dari dua lokasi yang berbeda diwilayah hukum kecamatan Sei Dadap Asahan, Jum'at (25/07/2025).
Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Mulyoto dalam keterangannya Senin 28 Juli 2025 membenarkan opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan telah melakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku tindak pidana peredaran, perdagangan dan penyalah gunaan narkotika jenis sabhu di wilayah kecamatan Sei Dadap Asahan pada Jum'at 25 Juli 2025 siang hari , ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Narkoba AKP.Mulyoto mengatakan kronologis tertangkapnya kelima pelaku tindak kejahatan peredaran dan penyalah gunaan narkotika tersebut dari adanya informasi masyarakat kecamatan Sei Dadap yang merasa resah dengan maraknya penyalahgunaan narkoba, dan opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan setelah mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan lidik kedusun IV Pasiran di sebuah gubuk di tengah perkebunan kelapa yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan sabu. Sekitar pukul 13.00 wib, tim menemukan dua pria sedang berada di lokasi tersebut, mendapati dua orang pria tersebut tim langsung menyergapnya dan ditemukan barang bukti bonk rakitan, kantong plastik klip dalam keadaan kosong dan dua mancis dua pelaku tersebut diantaranya "MN alias Mangatas"(40) warga dusun Pasiran desa Sei Dadap, "JS alias Jenifer" (28) warga Sei Lama yang mengaku pemakai dan keduanya juga mengaku memperoleh narkotika jenis sabhu dari "Budi' warga Sei Kamah II.
Baca Juga:
Opsnal Sat.Res Narkoba Polres Asahan juga terus menyisir lokasi peredaran sabhu ke dusun II desa Sei Kamah II, dan dilokasi tersebut tim mendapati tiga orang yang mencurigakan dan setelah diamankan ditemukan 10 kantong plastik klip berisi narkotika jenis sabhu dengan berat 1,6 gram,1 bungkus kantong plastik klip dalam keadaan kosong, serta perlengkapan untuk nyabhu, dan ketiga tersangka tersebut "BS"(52),"HS"(35) dan "JS"(40) yang merupakan pengedar dan barang tersebut diakui milik "Budianto Sitorus" dan narkotika jenis sabhu tersebut berasal dari Ucok yang juga warga Sei Kamah II.