Rabu, 09 September 2026 WIB

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD

Putra - Selasa, 08 September 2026 19:30 WIB
Optimalkan Pendapatan Daerah, Wali Kota Medan Sampaikan Penjelasan Revisi Perda Pajak dan Retribusi ke DPRD
Paripurna DPRD Medan.

MATATELINGA, Medan :Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan Penjelasan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, Selasa (8/9/2026).

​Revisi Perda ini diambil sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan melalui Surat Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4383/Keuda.

"Tujuannya untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023,"kata Rico Waas.

Baca Juga:
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Rico Waas menjelaskan terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 1 tahun tahun 2024 yang perlu disesuaikan, mencakup penghapusan pasal yang berulang, penyetaraan pelayanan kesehatan, hingga penataan retribusi perizinan bangunan.
"

SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dame Duma Sari Hutagalung Dukung Perda Berubah, Lapangan Kerja Lebih Penting
Dampak Erupsi Sinabung, Pimpinan DPRD Medan Sarankan Pemko Liburkan Pelajar
Rico Waas Kecam Tindakan Kepling yang Terlibat Peredaran Narkoba: Pecat Jika Terbukti
Fraksi PSI DPRD Medan Setuju Usulan Perubahan Perda, Tekankan Program Kemiskinan Harus Tepat Sasaran
Zulham Efendi :  Percepat Pemenuhan RTH di Medan Utara
-F PDIP DPRD Medan Setuju Usul Perubahan Perda Kemiskinan Sebagai Hak Inisiatif Dewan
 
Komentar
 
Berita Terbaru