Mereka mendesak agar kasus ini ditangani secara objektif dan transparan, serta meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan manipulasi barang bukti secara menyeluruh.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga meminta aparat terkait untuk mengusut dugaan adanya massa bayaran yang diduga digunakan oleh pihak tertentu guna memberi tekanan pada proses persidangan Rahmadi.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas publik, mengingat dugaan kriminalisasi dengan memanipulasi barang bukti bukan hanya berpotensi merugikan terdakwa, tetapi juga mengguncang kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, Selasa, 22 Juli 2025, JPU PN Tanjungbalai Eko Maranata Simbolon dan Agung Nugraha menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Rahmadi dalam sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.
Baca Juga:
Dalam putusan selanya, Ketua Majelis Hakim PN Tanjungbalai menolak eksepsi Tim Kuasa Hukum Rahmadi dan melanjutkan persidangan kasus ini pada 14 Agustus 2025.
Sidang lanjutan itu diperkirakan menjadi momen krusial dalam menentukan arah dan kejelasan hukum terhadap Rahmadi.***