Kamis, 23 Juli 2026 WIB

Sidang Gugatan Terhadap PT BPR Prima Madani Mulai Menemukan Titik Temu

Redaksi - Kamis, 23 Juli 2026 20:40 WIB
Sidang Gugatan Terhadap PT BPR Prima Madani Mulai Menemukan Titik Temu
Tim kuasa hukum.

MATATELINGA,Lubuk Pakam : Sidang gugatan terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Madani (PM) dengan seorang nasabah Susianwati (50) warga Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdangmulai menemukan titik temu.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dengan nomor perkara 221/pdt.G/2026/PN Lbp. Dalam tahap mediasi terakhir.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Nasabah PT BPR PM Siap Pulangkan Hutang Rp 230 Juta
AstraPay Dukung UMKM Melek Digital, Berdaya Saing dan Berdampak Bagi Banyak Orang
PT BPR Prima Madani Dituding Tidak Kooperatif Kepada Nasabah
PT BPR PM Kembali Mangkir Sidang Gugatan Nasabah
BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke Kudus
Berkedok Aplikasi Pembayaran, Imigrasi Jakarta Barat Ungkap Empat WN Tiongkok Diduga Lakukan Penipuan Online
 
Komentar
 
Berita Terbaru