"Dalam pertemuan sidang mediasi tadi, pihak PT BPR Prima Madani menawarkan kepada klein kami hutang yang harus di lunasi sebesar Rp 274 juta yang sebelumnya diminta harus mem
bayar tunggakan hutang sebesar Rp 378 juta lebih dan klien kami meminta hutang tersebut di
bayar dengan cara di cicil", kata Irwansyah, SH kuasa hukum Susianwati, Kamis (23/7) di PN Lubuk Pakam.
Menurut Irwansyah, sisa tunggakan sebesar Rp 274 juta itu harus di lunasi selama 3 bulan kedepan. "Jadi klien kami minta tempo pem
bayaran pertama di
bayar 2 Minggu kedepan dan sisanya akan di
bayar kemudian", bilangnya.
Pun begitu, lanjut Irwansyah, apabila klien kami sudah memiliki uang untuk melunasi tunggakannya akan di
bayar lunas walaupun belum habis tempo selama 3 bulan.
"Kalaupun klien kami tidak mensetujui tawaran yang dilakukan pihak PT BPR Prima Madani terkait tunggakan yang harus di
bayarkan, ya kembali ke pokok perkara lagi", ungkap Irwansyah.
Sebelumnya di wartakan, penggugat mengajukan pijaman uang ke PT BPR Prima Madani sebesar Rp 200 juta pada 21 Maret 2023 lalu dengan angsuran perbulannya sebesar Rp 5.083.333, dengan tenor pem
bayaran selama 96 bulan dengan jaminan sertifikat tanah.
Namun saat pem
bayaran angsuran ke 26 dengan total uang yang sudah di
bayar sebesar Rp. 132.158.000, kondisi kesehatan penggugat mengalami sakit dan sehingga pendapatan keuangan mengalami penurunan karena omset dari usahanya terganggu sehingga terjadi keterlambatan mem
bayar angsuran ke PT BPR Prima Madani.
Namun di saat pihak penggugat mempunyai itikad baik dan memiliki uang serta ingin melunasi sisa pijaman pokok hutang di BPR PM sebesar RP 181.991.376,86 pada 13 Maret 2026 lalu, betapa terkejutnya penggugat hutang yang harus di
bayarnya beruba menjadi Rp.378.858.753,12.
Adapun perincian biaya hutang penggugat antara lain, sisa hutang pokok Rp.181.991.376,86., bunga Rp.42.700.293,30., denda Rp.40.000.416.96., pinalti RP. 10.166.666.00 dan penyelamatan kredit Rp.104.000.000,