Umar menegaskan bahwa pada persidangan mendatang, pihaknya akan menghadirkan sejumlah saksi yang diyakini mampu membuktikan bahwa Rahmadi adalah korban kriminalisasi.
"Di persidangan berikutnya, kami akan tunjukkan bukti bahwa Rahmadi dijadikan kambing hitam oleh oknum Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut, yang dipimpin Kompol Dedi Kurniawan (DK)," ungkap Umar.
Sementara itu, Kompol DK membantah keras tuduhan kriminalisasi tersebut.
Dalam pernyataan resminya kepada sejumlah media, ia menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang diajukan ke pengadilan telah melalui prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Meski begitu, tim kuasa hukum Rahmadi menilai proses verifikasi barang bukti oleh aparat penegak hukum masih jauh dari transparan.
Umar menyebut bahwa pengurangan barang bukti tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran serius dan berpotensi merusak kredibilitas proses peradilan.
"Jika terbukti ada manipulasi, hal ini bukan hanya mencederai keadilan, tetapi juga bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kita," pungkasnya.
Keluarga terdakwa dan sejumlah pihak dari masyarakat sipil turut menyuarakan keprihatinan terhadap dugaan kriminalisasi ini.