"Barang bukti kami itu ada 70 gram. Bukan 60 gram," ujar Andre di hadapan majelis hakim, membantah isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.
Pernyataan itu memperkuat dugaan bahwa satu bungkus barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram yang belakangan diduga digunakan untuk menjerat Rahmadi, bukanlah milik terdakwa tersebut, melainkan berasal dari kasus Lombek Cs.
Dugaan rekayasa ini pun menjadi perhatian serius publik dan kalangan hukum.
Kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyampaikan pernyataan tegas menanggapi fakta persidangan tersebut.
Baca Juga:
Ia menyebut ada indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.
"Kami menduga adanya upaya sistematis memasukkan barang bukti yang tidak relevan guna membangun dakwaan palsu terhadap klien kami. Fakta pengurangan dan perubahan status barang bukti dari kasus Lombek Cs yang terungkap di persidangan sangat mencurigakan," tegas Umar.
Dalam sidang pada hari yang sama dipimpin Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu selaku Ketua majelis hakim menolak eksepsi tim kuasa hukum Rahmadi, dan menetapkan sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi.