Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Redaksi - Kamis, 21 Agustus 2025 14:26 WIB
Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti
Sidang lanjutqn rahmadi.

MATATELINGA,Tanjungbalai: Sidang perkara narkotika dengan terdakwa Rahmadi kembali diwarnai ketegangan.

Tim kuasa hukum memprotes keras penyitaan telepon seluler milik kliennya yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara.

Protes itu mengemuka dalam persidangan perkara Nomor 180/Pid.Sus/2025/PN TJB di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu, 20 Agustus 2025. Menurut tim kuasa hukum yang terdiri dari Ronald Siahaan, Suhandri Umar Tarigan, dan Thomas Tarigan, penyitaan ponsel itu tak berdasar dan sarat kejanggalan.

Baca Juga:

"Sejak awal kami menolak. Hingga kini polisi tidak mampu membuktikan ponsel klien kami digunakan sebagai sarana transaksi narkotika," ujar Suhandri Umar, Kamis, (21/8/2025).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kesaksian Berbeda Polisi Penangkap, Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat
Kuasa Hukum Minta Itwasda Poldasu Ungkap Kriminalisasi Rahmadi
Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi
Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai : Pecat Kompol DK!!!
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara
 
Komentar
 
Berita Terbaru