Senin, 24 Agustus 2026 WIB

Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti

Redaksi - Kamis, 21 Agustus 2025 14:26 WIB
Sidang Lanjutan Rahmadi, Kuasa Hukum Protes Ponsel Jadi Barang Bukti
Sidang lanjutqn rahmadi.

Umar menjelaskan, imbas dari penyitaan itu justru fatal. Dari rekening Rahmadi, yang hanya bisa diakses lewat aplikasi M-Banking di ponsel tersebut, raib uang Rp11,2 juta.

Transaksi keluar tercatat pada 10 Maret 2025, sepekan setelah Rahmadi ditahan pada 3 Maret.

"Kami menduga ada penyalahgunaan. Klien kami kehilangan kendali atas ponselnya sejak ditahan, tapi uangnya lenyap begitu saja," jelasnya.

Baca Juga:

Ditanya soal kemungkinan adanya oknum yang menguras isi rekening, Umar enggan berspekulasi. Ia hanya menegaskan, dana itu mengalir ke rekening BCA.

"Detail aliran dana akan kami ungkap setelah laporan resmi masuk ke SPKT dan Bidpropam Polda Sumut," kata Umar.

Lebih jauh, Umar mengungkap, Rahmadi sempat dipaksa membuka kode PIN M-Banking di bawah intimidasi penyidik.

Namun saksi penangkap, Panit I Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut, Victor Topan Ginting, membantah tuduhan itu di persidangan.

"Silakan dia membantah. Kami punya bukti dan segera melaporkannya," ungkap Umar.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kesaksian Berbeda Polisi Penangkap, Dugaan Rekayasa Kasus Rahmadi Menguat
Kuasa Hukum Minta Itwasda Poldasu Ungkap Kriminalisasi Rahmadi
Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi
Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai : Pecat Kompol DK!!!
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum Rahmadi Siap Buka-Bukaan di Pokok Perkara
 
Komentar
 
Berita Terbaru