Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Kantor Hukum Epza Ajukan PK ke Mahkama Agung

Syamsir - Sabtu, 09 Agustus 2025 06:30 WIB
Kantor Hukum Epza Ajukan PK ke Mahkama Agung
tim kuasa hukum dari kantor hukum Epza

MATATELINGA, Medan :Kantor hukum Epza ajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor 41/B/2025/PT.TUN.MDN, tanggal 22 Mei 2025 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor 122/G/2024/PTUN.MDN. tanggal 12 Februari 2025.

Pengajuan ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak kliennya agar mendapatkan keadilan menurut kacamata hukumnya.

Saat di jumpai seusai melengkapi segala Admitrasi permohonan PK di PTUN Medan, Jl. Bunga Raya No.18, Asam Kumbang, Kec. Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Jum'at (08/08/25), Epza berkata akan terus memperjuangkan kliennya untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga:

"Permohonan kelien kita sudah diterima langsung Panitra PTUN Medan Satryana Berutu tertanggal 18 Agustus 2025," bilang Epza.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolres Simalungun Tinjau Langsung TKP Temuan Mayat Remaja 14 Tahun, Tim Gabungan Selidiki Penyebab Kematian
Langkah Nyata PT PIL dan SPSL, Evaluasi Lapangan untuk Layanan Optimal
Siswa SDIT At Taubah Jaktim raih Medali pada Kompetisi Matematika di Korea
Skandal TOP : MARAK Minta KPK Periksa Tim Transisi Gubsu Bobby
Sejarah, Pemanasan Piala Dunia U-17 Digelar di Sumut
Rico Waas Duduk Lesehan Bersama Ribuan Masyarakat Nobar Final Piala AFF U-23
 
Komentar
 
Berita Terbaru