"Barang bukti 10 gram itu benar kalian temukan. Bukan kalian yang meletakkannya, 'kan?," tanya Majelis Hakim.
Plt Kabid Humas Polda Sumut sebelumnya juga pernah menyebut penangkapan Rahmadi merupakan pengembangan dari kasus Andre dan Ardiansyah.
Nama DK bukan kali ini saja disebut dalam kasus dugaan pelanggaran etik.
Praktisi hukum asal Jakarta, Roni Prima, mengingatkan bahwa perwira menengah itu pernah dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan Rp200 juta dan perampasan mobil Pajero Sport ketika menjabat Wakapolsek Medan Helvetia pada 2021.
"Pola serupa berulang. Baik Rahmadi maupun klien saya sebelumnya sama-sama menjadi korban kriminalisasi," ujar Roni.
Dugaan manipulasi barang bukti dalam kasus Rahmadi kini menjadi bola panas.
Pengacara Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan, menyebut ada pelanggaran serius dalam prosedur penangkapan dan penyitaan barang bukti.