Kamis, 22 Januari 2026 WIB

Kapolda Sumut Ingatkan Anggota

Admin - Jumat, 28 Oktober 2016 19:44 WIB
  Kapolda Sumut Ingatkan Anggota
Matatelinga.com

Matatelinga.com - Kapolda Sumut Irjen Rycko Amelza Dahniel, menegaskan tidak akan ada toleransi bagi setiap anggota kepolisian yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar (pungli). Pungli merupakan musuh bersama.  "Bagi anggota polisi yang tertangkap tangan melakukan pungli, pasti akan diproses secara hukum maupun etika profesi,” kata Kapolda di Masjid Nurul Falah, Mapolrestabes Medan, Jumat (28/10) petang.

Menurutnya, hukuman itu pasti akan dilakukan. Apalagi sekarang pungli sedang menjadi perhatian secara nasional dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di tempat-tempat pelayanan publik, termasuk kepolisian.



Dengan adanya Perpres tersebut, kata dia, secara institusional, kepolisian harus segera melakukan pembersihan, menunjukkan adanya upaya perbaikan dengan memastikan tidak ada lagi pungutan liar (pungli).
“Saya sudah tegaskan, tidak boleh lagi ada pungli di seluruh pelayanan seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan semua bentuk pelayanan keamanan,” tegasnya.

Sedangkan secara mekanisme, lanjut Kapolda, pihaknya memberdayakan pengawasan internal yang ada, Propam khususnya.
Demikian pula ketika disinggung hukuman bagi anggota polisi yang tertangkap mengedarkan narkotika, Kapolda memastikan hukuman tegas bakal diberikan.


SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru