Rabu, 16 September 2026 WIB

Pengedar Sabu Brigjen Katamso Diperdaya Polisi Nyaru Pembeli

Putra - Selasa, 05 Agustus 2025 17:27 WIB
Pengedar Sabu Brigjen Katamso Diperdaya Polisi Nyaru Pembeli
Tersangka pengedar sabu Brigjen Katamso diamankan

MATATELINGA, Medan : Polrestabes Medan menangkap pengedar narkoba jenis sabu berinisial BS di Jalan Brigjen Katamso, Gang Lampu, Kecamatan Medan Maimun.

Pengedar narkoba itu dapat ditangkap setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Dari tangan BS disita barang bukti 5 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, dompet berisi uang tunai Rp 60 ribu dan 6 plastik klip kosong.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan mengatakan, awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya seorang pria yang menjual sabu di Jalan Brigjen Katamso.

Baca Juga:

Dari laporan masyarakat itu personel melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan memasang paket sabu kepada pelaku. Saat pelaku hendak menyerahkan barang bukti personel langsung melakukan penangkapan.

"Ketika diperiksa pelaku BS mengaku sudah dua bulan mengedarkan narkoba itu dan mendapatkan barang bukti sabu dengan cara dibeli dari seseorang dengan panggilan Iman seharga Rp2 juta untuk 5 gram," katanya, Selasa (5/8/2025).

Thommy mengungkapkan terhadap tersangka BS bersama barang bukti sabu telah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peredaran 33 Kg Sabu Digagalkan Satres Narkoba Asahan
Pengedar Sabu di Labuhanbatu Pantau Polisi Via HT
Maman Bawa 2 Paket Sabu
Lagi Asyik Nyabu, Warga Sentang Gerebek Rumah Kosong
Residivis Dikibusi Warga
Polsek Kualuh Hilir Tangkap Adul
 
Komentar
 
Berita Terbaru