Selasa, 28 April 2026 WIB
Kinerja Penyidik Lamban

Korban Minta Polrestabes Medan Tetapkan Pelaku Dugaan Penggelapan dan Penipuan Jadi Tersangka

Redaksi - Senin, 04 Agustus 2025 18:38 WIB
Korban Minta Polrestabes Medan Tetapkan Pelaku Dugaan Penggelapan dan Penipuan Jadi Tersangka
Korban penipuan dan penggelapan.

MATATELINGA,Medan : Korban dugaan penipuan dan penggelapan, Makmur Lukman menuntut keadilan kepada Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Hal ini terkait laporan atas satu unit Ruko di blok G-11 di Jalan Haji Misbah, Kota Medan.

Dalam kasus dugaan pasal 378 atau 372 KHUP, Makmur Lukman melaporkan Candara Alifudin pada 2023, lalu. Makmur Lukman mengatakan bahwa proses hukum, dinilai 'jalan ditempat', tanpa ada kepastian atas laporan tersebut.

"Objek kasus penipuan dan penggelapan ini, satu unit Ruko di blok G-11 di Jalan Haji Misbah, Kota Medan. Ditaksir kerugian saya sekitar Rp 5 Miliar," ucap Makmur Lukman kepada wartawan, Senin (4/8).

Baca Juga:

Makmur Lukman menjelaskan kronologi kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini berawal saat dirinya memberikan kuasa ruko itu, kepada terlapor. Namun, diduga dipindahtangankan hingga menjadi jaminan pinjam hutang di sebuah bank dengan nilai Rp 1,5 miliar.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kenapa Penghuni Lapas Bisa Buka Jaringan Peredaran Narkoba....?
Polisi Dilempari Batu Saat Menggerebek
Tim Gabungan Polrestabes Medan Tinggal Memburu Satu Lagi tahanan Melarikan diri
Polrestabes Medan Bahas Tentang Narkoba dengan PD Muahmmadiyah
Sandi Nugroho : Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Jajaran Kepolisian Polrestabes Medan Naik Pangkat
 
Komentar
 
Berita Terbaru