Jumat, 28 Agustus 2026 WIB

Kasus Viral di Labusel, 2 Terlapor Penganiaya Beruk Dipulangkan

Redaksi - Jumat, 01 Agustus 2025 11:41 WIB
Kasus Viral di Labusel, 2 Terlapor Penganiaya Beruk Dipulangkan
Kasat Reskrim Polres Labusel, AKP Endang R Ginting memberikan keterangan soal video viral penganiayaan Beruk

MATATELINGA, Labusel : Kasus dugaan penganiayaan seekor Beruk (Macaca Nemestrina) yang sempat viral dan memicu reaksi publik di media sosial, memasuki akhir proses penyelidikan.

Dua terlapor dugaan penganiayaan hewan itu, IS dan RR resmi dipulangkan atau dibebaskan karena unsur pidananya tidak terpenuhi.

Dijelaskannya, kasus itu bermula dari Laporan Informasi (LI) tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025.

"Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi seperti warga, kepala dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana," sebut Kapolres Labusel, AKBP Aditya SP Sembiring Muham melalui Kasat Reskrim, AKP Endang R Ginting didampingi Kasi Humas, AKP Sujono, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan, Beruk yang videonya tersebar luas di media sosial ditemukan sudah dalam kondisi mati atau menjadi bangkai saat direkam. Video tersebut kemudian diunggah oleh salah satu terduga terlapor untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.

"Unsur penganiayaan dalam Pasal 302 KUHPidana mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam hal kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam," tegasnya.

Selain itu, menurut keterangan ahli dan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Beruk tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.

Baca Juga:

Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyidik menyimpulkan IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan pelajaran penting tentang perlunya kehati-hatian dalam menyikapi konten viral serta pemahaman terhadap aspek hukum yang berlaku.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Debat Sidang Korupsi Eks Kadis Kominfo Sumut: Pledoi Terdakwa Patahkan Tuntutan JPU
DPR setujui pemberian amnesti terhadap Hasto Kristiyanto
Sat Reskrim Polres Simalungun Raih Prestasi Gemilang, Sukses Tangani 338 Kasus Pidana dalam 6 Bulan
Satreskrim Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka Kasus Tambang Ilegal ke Kejari
Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi
Viral Di Media.Sosial, Bupati Labuhanbaru Selatan Berikan Dukungan Agar Intan Mutiara Kembali Bersekolah
 
Komentar
 
Berita Terbaru