Rabu, 16 September 2026 WIB

Tak Kapok, Dua Residivis Pengedar Sabu di Langsa Diciduk Polisi

- Senin, 09 April 2018 10:00 WIB
Tak Kapok, Dua Residivis Pengedar Sabu di Langsa Diciduk Polisi
Mtc/ist
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Langsa meringkus dua residivis pengedar narkotika jenis shabu di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu lalu (07/04/2018) sekira pukul 11.30 Wib.
MATATELINGA, Langsa :  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Langsa meringkus dua residivis pengedar narkotika jenis shabu di Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Sabtu lalu (07/04/2018) sekira pukul 11.30 Wib.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi, SIK kepada wartawan, Minggu sore (8/4) mengatakan, kedua terduga berinisial IB (38), warga Lingkungan II, Gampong Matang Seulimeng dan Mfd warga BTN Seuriget, Kecamatan Langsa Barat diamankan Opsnal Satres Narkoba saat berada di dalam rumah milik IB. 

"Saat petugas melakukan penggerebekan di dalam rumah milik IB, ditemukan 3 butir pil warna merah bata yang di sembunyikan di bawah tempat tidur,untuk mengecoh petuga tsk tidak menyimpan sabu di dalam rumah. Petugas terus menyisir tempat tempat yang di curigai ternyata tsk menyembunyikan sabu di becak motor yang berada di depan rumah tsk, "ujar Kasat.

Setelah diinterogasi, sambung Kasat, kedua tsk mengaku sabu tersebut dibeli dari rekannya berinisial S (DPO) yang berada di Kecamatan Peureulak Kota, Kabupaten Aceh Timur seharga Rp. 30 ribu. Barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali di Kota Langsa.

"Kedua Tsk ini merupakan residivis dalam kasus yang sama dan mereka pernah divonis selama 5 tahun penjara," jelasnya. 

Menurut Kasat, barang bukti yang berhasil di amankan petugas 1 paket sabu berukuran besar dan 1 paket kecil , dengan berat keseluruhan 55,32 Gram, 3 plastik tembus pandang bekas shabu, 3 butir pil warna merah bata, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit becak motor dan 1 unit Sepmor merk Yamaha RX King warna hitam bernomor polisi BL 4022 KU.

"Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Langsa guna di lakukan penyelidikan lebih lanjut" ujar Kasat.(Mtc/tris/Roby Sinaga).
Editor
:
SHARE:
 
Komentar
 
Berita Terbaru