Selanjutnya, pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, Satresnarkoba Polres Aceh Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Labuhan Haji Barat. Berawal dari informasi masyarakat, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Blang Baru dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar. Dari pengembangan penyelidikan, petugas juga menemukan ganja yang disimpan di kebun milik tersangka di Desa Pante Geulima.
Dari pengungkapan kasus ganja tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 bungkus ganja dan satu bal besar ganja dengan berat bruto sekitar 1.200 gram, serta sejumlah barang lain berupa sepeda motor, telepon genggam, tas ransel, timba, dan uang tunai sebesar Rp1.800.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga:
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Aceh Selatan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Aceh Selatan. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika," tegasnya.