Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Kejari Aceh Selatan Usut Kasus Website Desa

Redaksi - Rabu, 21 Januari 2026 09:30 WIB
Kejari Aceh Selatan Usut Kasus Website Desa

Pemanggilan dilakukan oleh jaksa penyelidik Seksi Tindak Pidana Khusus sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran pengadaan website desa Tahun 2025 di wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa permintaan keterangan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor PRINT-01/L.1.19/Fd.1/01/2026 tertanggal 20 Januari 2026.

Baca Juga:
Kejaksaan juga meminta pihak yang dipanggil untuk membawa seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan website desa Tahun 2025 sebagai bahan klarifikasi dan pendalaman penyelidikan.

Surat pemanggilan itu ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Selatan selaku penyelidik, Atmariadi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Aceh Selatan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait nilai anggaran maupun pihak-pihak lain yang berpotensi dimintai keterangan dalam perkara tersebut.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Forum Komunikasi Koperasi Merah Putih Sumut Resmi Terbentuk
Website Desa Gagal Total, 16 Gampong di Labuhan Haji Minta Dana Dikembalikan
Titik Api Karhutla di Desa Pasi Lembang Berhasil Dipadamkan Polsek Kluet Selatan
Kapolres Pidie Jaya Segera Salurkan Bibit Tanaman Bantuan Kapolda Aceh kepada Masyarakat Terdampak Banjir
Sumringah Anak Pedalam Aceh Utara Sekolahnya Direnopasi TNI
Program MBG Di SMP Negeri 1 Rantau Selatan "Menghilang"
 
Komentar
 
Berita Terbaru