Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR

Fahrizal - Selasa, 21 Oktober 2025 22:19 WIB
Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR
Matatelinga
Proses persidangan Joshua Hadi Saputra dan Mathias Rangkore saat mendengarkan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (21/10/2025)

Tuntutan Tidak Masuk Akal

Pada 6 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Ironisnya, dua debitur utama — Firman dan Sanusi, yang justru menerima dana kredit, hanya dituntut 3 tahun penjara karena dianggap merugikan bank sebesar 770 juta dan baru mencicil sebanyak 2 kali dan agunan SHM dikuasai pihak kreditur.

"Kerugian bank belum pernah terjadi, karena jaminan berupa rumah senilai Rp1,8 miliar atas nama Firman telah dikuasai oleh pihak bank," kata Indra.

Baca Juga:

Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat
Polisi dan Jaksa Diminta Usut Dugaan Mahal dan Lamanya Urus PBG di Medan
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Dapat Promosi Jadi Asisten Pemulihan Aset Kejati Babel, Penggantinya Firman Halawa
Keluarga: Tak Logis Joshua, Marketing BPR Sinar Terang Dituntut 10 Tahun Penjara
Terlibat Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, 2 Eks  Pejabat BPN Dibui
Jaksa Agung Berikan Pembekalan ke Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025, Tekankan Karakter "Jaksa Berkualitas"
 
Komentar
 
Berita Terbaru