Tuntutan Tidak Masuk Akal
Pada 6 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum menuntut Joshua Hadi Syahputra dan Mathias Rangkore dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Ironisnya, dua debitur utama — Firman dan Sanusi, yang justru menerima dana kredit, hanya dituntut 3 tahun penjara karena dianggap merugikan bank sebesar 770 juta dan baru mencicil sebanyak 2 kali dan agunan SHM dikuasai pihak kreditur.
"Kerugian bank belum pernah terjadi, karena jaminan berupa rumah senilai Rp1,8 miliar atas nama Firman telah dikuasai oleh pihak bank," kata Indra.
Baca Juga: