Suyudi Ario Seto Resmi Kapolri
MATATELINGA,Jakarta Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Pre
Nasional
Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan penyidik untuk memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, tersangka, dan pelapor paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.
"Tindakan Jaksa dan penyidik ini jelas melanggar asas legalitas tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya, dan tidak ada penuntutan tanpa penyidikan yang sah. Tindakan penyidik dan jaksa yang menambahkan pasal baru tanpa dasar penyidikan dan tanpa SPDP merupakan bentuk penahanan sewenang-wenang dan pelanggaran serius terhadap hak atas kepastian hukum," bebernya.
Menurutnya perkara ini menggambarkan upaya sistematis untuk mengalihkan tanggung jawab manajerial bank kepada pegawai pelaksana, sementara pejabat pemegang keputusan (Isnowo direktur / selaku penandatangan kredit) justru bersembunyi di balik tuduhan pidana terhadap bawahannya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1480/VIII/2024/Polres Bekasi, tanggal 22 Agustus 2024, yang dibuat oleh Isnowo, pejabat BPR Sinar Terang, terhadap dua debitur, yaitu Firman dan Sanusi.
Baca Juga:
Laporan tersebut menuduh Firman dan Sanusi melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. 372 KUHP.
Selanjutnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/176/III/2025/Reskrim, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 12 Maret 2025, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/III/2025/Reskrim, menetapkan Firman dan Sanusi sebagai tersangka.
Keduanya merupakan nasabah sekaligus pemilik agunan dengan nilai jaminan Rp 1,8 miliar untuk fasilitas kredit senilai Rp 770 juta.
Namun, setelah penetapan Firman dan Sanusi, penyidik Polres Kota Bekasi Kembali menetapkan tersangka baru, yaitu: Joshua Hadi Syahputra – Marketing BPR Sinar Terang, Mathias Rangkore – Staf Legal BPR Sinar Terang, dan Boyzar Lukman – Direktur BPR Sinar Terang.
Penetapan tersebut dilakukan dengan Pasal 378 jo. 372 KUHP, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan, dengan alasan "kelalaian dalam meloloskan kredit atau dianggap bersekongkol dengan tersangka debitur firman."
Padahal, perjanjian kredit dibuat secara sah, lengkap dengan akad, pengikatan agunan, dan persetujuan Komite Kredit.
MATATELINGA,Jakarta Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) oleh Pre
Nasional
MATATELINGA,Palas Kurang lebih 1300 laporan masyarakat di Polres Padang Lawas mandek. Mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis Mahas
Berita
MATATELINGA,Medan Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis S Kom mengapresiasi pembinaan prestasi para pelajar tingkat SD dan SMP dal
Bola
Setiap pelaku usaha memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, mengembangkan kapabilitas, dan mewujudkan kemandirian melalui usaha yang dij
Ekonomi
MATATELINGA, Belawan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar upacara memperingatan Hari Kesaktian Pancasila pada 1 Oktober 2
Lifestyle
MATATELINGA,, Simalungun Kapolres Simalungun AKBP Dr. Hendri Nupia Dinka Barus, S.H., S.I.K., M.M., memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pe
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, mengajak generasi muda menjadikan sejarah bangsa sebagai pelajaran un
Lifestyle
MATATELINGA,Binjai Pemerintah Kota Binjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Binjai menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau fitnah yang disampaikan Brigadir Iman Harefa terkait video yang meny
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Direktorat (Dit) Siber Polda Sumatera Utara mengungkap kasus tindak pidana judi online (judol) dengan memanfaatkan jarin
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Rumah Sakit (RS) Adam Malik terus berupaya memperkuat layanan jantung sebagai salah satu layanan unggulan dengan dukunga
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menekankan pentingnya penguatan fungsi penga
Berita Sumut