Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR

Fahrizal - Selasa, 21 Oktober 2025 22:19 WIB
Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR
Matatelinga
Proses persidangan Joshua Hadi Saputra dan Mathias Rangkore saat mendengarkan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (21/10/2025)

Ia mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 109 ayat (1) KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, yang mewajibkan penyidik untuk memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, tersangka, dan pelapor paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

"Tindakan Jaksa dan penyidik ini jelas melanggar asas legalitas tidak ada perbuatan pidana tanpa undang-undang yang mengaturnya, dan tidak ada penuntutan tanpa penyidikan yang sah. Tindakan penyidik dan jaksa yang menambahkan pasal baru tanpa dasar penyidikan dan tanpa SPDP merupakan bentuk penahanan sewenang-wenang dan pelanggaran serius terhadap hak atas kepastian hukum," bebernya.

Menurutnya perkara ini menggambarkan upaya sistematis untuk mengalihkan tanggung jawab manajerial bank kepada pegawai pelaksana, sementara pejabat pemegang keputusan (Isnowo direktur / selaku penandatangan kredit) justru bersembunyi di balik tuduhan pidana terhadap bawahannya.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1480/VIII/2024/Polres Bekasi, tanggal 22 Agustus 2024, yang dibuat oleh Isnowo, pejabat BPR Sinar Terang, terhadap dua debitur, yaitu Firman dan Sanusi.

Baca Juga:

Laporan tersebut menuduh Firman dan Sanusi melakukan penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo. 372 KUHP.

Selanjutnya, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/176/III/2025/Reskrim, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 12 Maret 2025, dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/III/2025/Reskrim, menetapkan Firman dan Sanusi sebagai tersangka.

Keduanya merupakan nasabah sekaligus pemilik agunan dengan nilai jaminan Rp 1,8 miliar untuk fasilitas kredit senilai Rp 770 juta.

Namun, setelah penetapan Firman dan Sanusi, penyidik Polres Kota Bekasi Kembali menetapkan tersangka baru, yaitu: Joshua Hadi Syahputra – Marketing BPR Sinar Terang, Mathias Rangkore – Staf Legal BPR Sinar Terang, dan Boyzar Lukman – Direktur BPR Sinar Terang.

Penetapan tersebut dilakukan dengan Pasal 378 jo. 372 KUHP, ditambah Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan, dengan alasan "kelalaian dalam meloloskan kredit atau dianggap bersekongkol dengan tersangka debitur firman."

Padahal, perjanjian kredit dibuat secara sah, lengkap dengan akad, pengikatan agunan, dan persetujuan Komite Kredit.

Editor
: Fahrizal
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Gunungsitoli Selamatkan Uang Negara Rp330 Juta Dari Dua Perkara Korupsi di Kabupaten Nias Barat
Polisi dan Jaksa Diminta Usut Dugaan Mahal dan Lamanya Urus PBG di Medan
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Dapat Promosi Jadi Asisten Pemulihan Aset Kejati Babel, Penggantinya Firman Halawa
Keluarga: Tak Logis Joshua, Marketing BPR Sinar Terang Dituntut 10 Tahun Penjara
Terlibat Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, 2 Eks  Pejabat BPN Dibui
Jaksa Agung Berikan Pembekalan ke Peserta PPPJ Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025, Tekankan Karakter "Jaksa Berkualitas"
 
Komentar
 
Berita Terbaru