Terduga Pelaku Penganiayaan Walben Silaen Akan Ditentukan
MATATELINGA, Toba Kasus penganiayaan terhadap Walben Silaen (75) yang terjadi pada (31/5/2026) memasuki tahap penetapan tersangka. Menurut
Berita Sumut
Menurutnya tindakan yang dilakukan Leonardi adalah administratif, bukan perbuatan yang mengandung niat jahat. Ahli hukum pidana menegaskan: kesalahan administratif tidak bisa dipidana (UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan). Itu ranah hukum administrasi, bukan hukum pidana.
Berdasarkan keterangan Hamdani, ahli Keuangan Negara, Universitas Andalas mengatakan wanprestasi penyedia yang belum dibayar negara tidak dapat disebut kerugian negara.
"Kunci pokok pidana ini adalah pembuktian adanya kerugian keuangan negara. Kalau ternyata kerugian negara tidak ada dan tidak ada pihak lain yang diuntungkan, maka sifat melawan hukumnya menjadi hilang," katanya.
Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Mompang Panggabean ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia yang menyebut bahwa potensi kerugian keuangan negara tidak bisa dijerat hukum.
"Korupsi hanya bisa dijerat jika ada kerugian negara yang nyata. Potensi kerugian tidak berlaku lagi pasca putusan MK 2016," jelas Mompang.
Dengan demikian, dasar penetapan tersangka yang hanya mengandalkan audit estimatif BPKP adalah cacat hukum, sebab BPKP tidak berwenang menyatakan kerugian negara (SEMA No. 4 Tahun 2016).
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejagung atas perjanjian Agreement for the Provision of User Terminal and Related Services and Equipment antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI pada 1 Juli 2016, termasuk amandemennya tanggal 15 September 2016.
Proyek ini diduga merugikan keuangan negara dan melibatkan tiga tersangka. Mereka adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (eks pejabat Kemenhan), Thomas Anthony Van Der Heyden (Direktur Navayo), dan Gabor Kuti Szilard (pejabat Navayo).
MATATELINGA, Toba Kasus penganiayaan terhadap Walben Silaen (75) yang terjadi pada (31/5/2026) memasuki tahap penetapan tersangka. Menurut
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Sebanyak 25 kilogram (kg) sabusabu disembunyikan di dalam speaker untuk mengelabui petugas.Upaya penyelendupan itu diun
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Seorang Ibu bernama Lince Manalu (65), warga Desa Marindal 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara
Berita Sumut
MATATELINGA,Belawan Rumah tempat penampungan penjahat di gerebek Polres Pelabuhan Belawan,Selasa (07/07/2026.)Dari dalam rumah Sebanyak en
Berita Sumut
MATATELINGA, Deli Serdang Komitmen Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dalam membenahi infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan pub
Berita Sumut
MATATELINGA, Siantar Kapolsek Siantar Barat IPTU Raja Kaya Haloho SH. MH bersama Kanit Reskrim IPDA Esron Pasaribu SH, Kanit Intel AIPTU Ri
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 mm milik Perumda Tirtanadi di kawasan Jalan Purwo Gang Family Del
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Tiga orang lakilaki masingmasing berinisial AP (38) , NO (31) keduanya warga Dolok Merawan, Kabuoaten Serdang Bedag
Berita
Paviliun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ada stan SMK Negeri 1 Beringin, Kabupaten Deli Serdang yang menampilkan kreativitas dan ha
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Peredaran narkotika di kalangan mahasiswa terbilang masih terjadi. Indikasi itu terungkap setelah polisi membongkar duga
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Anggota DPRD Kota Medan Fauzi menyatakan Fraksi Partai Gerindra menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawa
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang P
Berita Sumut