MATATELINGA, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi melawan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Putusan praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Abdul Affandi.
Praperadilan ini sendiri menjadi alat kontrol yuridis untuk menguji keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Ir. Leonardi sebelum perkara memasuki tahap pemeriksaan pokok di Pengadilan Militer.
"Kami tegaskan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara satelit slot orbit 123° BT tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Fakta persidangan dan keterangan ahli memperlihatkan dengan jelas: tidak ada kerugian negara, tidak ada niat jahat, dan tidak ada unsur delik korupsi yang terpenuhi," ujar Rinto Maha kuasa hukum Leonardi.
Baca Juga:
Ia menyebutkan bahwa tagihan penyedia tidak diakui pemerintah karena tidak memenuhi kontrak.
"Negara tidak hanya tidak rugi, bahkan justru yang mengalami kerugian adalah penyedia itu sendiri. Logika hukum terbalik bila dalam situasi negara tidak kehilangan aset, seseorang tetap dituduh merugikan negara," jelas Rinto Maha.
Delik korupsi menuntut adanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum terhadap Leonardi, faktanya kata Rinto, bahwa kliennya tidak menerima keuntungan pribadi apa pun. Tidak ada aliran dana ke dirinya atau pihak lain.