Senin, 05 Oktober 2026 WIB

Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

Redaksi - Selasa, 08 Juli 2025 14:05 WIB
Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS
Mtc/ist
Persatuan IKWI pusat buat pengaduan ke Polda Metro Jaya.

MATATELINGA, Jakarta : Ketua Umum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati Ph.D melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan sesuai termaktub pada pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) yang telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025.

Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr. Tan Law Firm yang berdomilisi di Mall Taman Palem Lt 3 Blok A-81 Jakarta Barat.

Fachruddin Tanjung selaku penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan yang diduga dilakukan oleh IK dan RS yang mengaku sebagai Pelaksana Tugas IKWI Pusat dan Sekretaris Jenderal IKWI Pusat, dengan cara menerbitkan SK Pengurus Pusat IKWI No. 01/SK/PP-IKWI/V/2025 tanggal 5 Mei 2025.

Baca Juga:

"Kita telah melaporkan oknum-oknum yang mengaku sebagai pengurus IKWI Pusat dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat," tegas pria yang akrab disapa Tanjung ini.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Miliki Sabu, Imam Terpaksa Tidur di Sel
Pria Sergai Dalam Rumah Kontrakan, Pindah Penjara Polres Tebingtinggi
Terbukti Kelewang untuk Tawuran, Remaja Ini Dipenjara 20 Bulan
Sepuluh Narapidana Kabur dari Penjara New Orleans
Merasa Ditipu,  Ketum DPD LSM PENJARA PN Sumut Laporkan Asmara Mainur ke Poldasu
Mantan Anggota DPR AS George Santos Dijatuhi Hukuman 7 tahun Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru