MATATELINGA, Tebingtinggi: Pria berinisial TP alias Panjang (23), warga Desa Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus meringkuk di balik jeruji besi sel
tahanan Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Dirinya tak berkutik saat digerebek tim opsnal Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi dari dalam sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Gunung Sorek Nerapi Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi pada Kamis sore (12/06/2025).
Sebelumnya tim Satresnarkoba mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkoba disekitar lokasi. Petugas yang sudah mengantongi informasi langsung menyisir keberadaan pelaku disebuah rumah di Jalan Gunung Sorek Merapi, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, Rabu (25/06/2025), yang menyatakan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 1,41 gram.
[br]
Selain itu ditemukan juga pipet plastik berbentuk runcing, beberapa plastik transparan kosong dan uang tunai.
"Keseluruhan barang bukti tersebut ditemukan dari dalam sebuah dompet berwarna merah, yang dalam penguasaan pelaku", ujar Kasi Humas.
Saat diinterogasi dilapangan, pelaku mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Guna proses penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi.
"Kini pelaku sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi, dan terhadapnya akan dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba", pungkas Kasi Humas