Selasa, 06 Oktober 2026 WIB

Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS

Redaksi - Selasa, 08 Juli 2025 14:05 WIB
Terancam 6 Tahun Penjara, Ketua Umum IKWI Pusat Laporkan Oknum IK dan RS
Mtc/ist
Persatuan IKWI pusat buat pengaduan ke Polda Metro Jaya.

Tanjung menegaskan bahwa sebelum LP disetujui di SKPT, kliennya berkonsultasi dengan pihak Reserse Kriminal Umum dengan melampirkan bukti-bukti terkait kepengurusan IKWI Pusat yang sah.

"Saat konsultasi tidak ada kendala, dan pihak dari Reserse Kriminal Umum setelah melihat bukti-bukti yang kami lampirkan, menyatakan bahwa unsur-unsur pemalsuan yang diduga dilakukan IK dan RS adalah murni Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, sehingga kami disarankan untuk tetap mengacu Pasal 263 KUHP, ditambah lagi sebelum LP ini dibuat, kami juga telah melayangkan somasi, namun sangat disayangkan tidak ada penyelesaian apapun terhadap somasi yang telah kami sampaikan," tegas Tanjung.

Andi Dasmawati membenarkan ketika dikonfirmasi wartawan terkait LP tersebut.

Baca Juga:

"Semoga nanti penyidik bersikap netral, tegas dan tidak pandang bulu. Kebenaran akan menemukan jalannya sendiri, dan hukum harus ditegakkan di negara kita ini," tegas Andi, Selasa (8/7).

Andi Dasmawati mendatangi SPKT Polda Metro Jaya juga didampingi Sekjen IKWI Pusat Novi Enebelty dan Yuliana selaku Plt IKWI DKI Jakarta.(***)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Miliki Sabu, Imam Terpaksa Tidur di Sel
Pria Sergai Dalam Rumah Kontrakan, Pindah Penjara Polres Tebingtinggi
Terbukti Kelewang untuk Tawuran, Remaja Ini Dipenjara 20 Bulan
Sepuluh Narapidana Kabur dari Penjara New Orleans
Merasa Ditipu,  Ketum DPD LSM PENJARA PN Sumut Laporkan Asmara Mainur ke Poldasu
Mantan Anggota DPR AS George Santos Dijatuhi Hukuman 7 tahun Penjara
 
Komentar
 
Berita Terbaru