Jumat, 23 Oktober 2026 WIB

Rudi H. Simamora: Perangkat Desa, Mari Bekerja Sesuai Aturan

Pintor Maruli - Jumat, 23 Oktober 2026 13:00 WIB
Rudi H. Simamora: Perangkat Desa, Mari Bekerja Sesuai Aturan
Rudi Halomoan

MATATELINGA, Toba :Rudi H. Simamora, SE, M.Si sebagai kepala bidang pemerintahan desa di dinas PMD PPA Kabupaten Toba, Kamis, (22/10/2026) mengatakan bahwa Fernando Napitupulu sudah membuat surat pengunduran diri pada tanggal 20 Oktober 2026.


Baca Juga:
"Ya betul perangkat desa Parsambilan Kecamatan Silaen atas nama Fernando sudah membuat surat pengunduran diri dengan alasan memasuki masa pensiun tertanggal 20 Oktober 2026," terang Rudi.


Fernando Napitupulu sebelumnya diduga tidak masuk kerja dan tidak pernah muncul di desanya sejak 16 Juni 2026 hingga saat ini. Atas laporan warga desa Parsambilan dan perangkat desa tetangga mengatakan bahwa sejak 16 Juni 2026 hingga saat ini orang yang bersangkutan tidak pernah terlihat. Namun berita tersebut dibantah kepala desa Marlon Napitupulu yang menyatakan bahwa Fernando dalam keadaan sakit walaupun tidak menjelaskan sakit apa dan dirawat di mana.

"Lagi sakit sekarang," terang Kepala desa Parsambilan Marlon Napitupulu pada, Senin (12/10/2026).
Ketika Rudi ditanya bagaimana tindakan soal perangkat desa tersebut jika tidak masuk kerja sampai terbit surat pengunduran diri? Rudi mengatakan bahwa gajinya di potong setiap hari Rp. 30.000 sesuai perbup kabupaten Toba yang walaupun gaji bersumber dari APBDes. Seharusnya kepala desa memberikan sanksi SP1, SP2 dan pemberhentian sebagai perangkat desa karena sudah lebih dari 60 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Juga:

Publik menilai, kepala desa seharusnya bertindak sesuai aturan jika perangkat desanya tidak masuk kerja.
Menurut Rudi, perangkat desa yang sudah mengundurkan diri pada saat itu tidak lagi mendapat gaji atau penghasilan tetap dan hanya menunggu rekomendasi dari Bupati.



Baca Juga:
"Kalau rekomendasi Bupati sampai lewat bulan contohnya November tanggal 20 berarti dia berhak menerima gaji karena kelalaian dilakukan kepala desa tidak melakukan peringatan pertama, kedua karena sudah melewati batas 60 hari, tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas," tambahnya.
Rudi Simamora sebagai kepala bidang pemerintahan desa, berharap kepada perangkat desa agar lebih tertib dan disiplin masuk kantor.

Pengaduan masyarakat banyak diterima awak media dan diduga perangkat desa Parsambilan ada yang bekerja di perusahaan lain dan ada pula sebagai pelayan keagamaan yang sering tidak masuk kerja karena harus melayani di tempat lain.


"Mereka harus bersyukur dan menghargai sebagai perangkat desa. Diawal mereka melamar perangkat desa dan membuat surat pernyataan akan menjalankan tugas dan diambil sumpah dan janji. Jika tidak sanggup menjalankan tugas sesuai aturan, diminta agar mengundurkan diri," kata Rudi menutup diskusi tersebut.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Peringatan Hari Santri Nasional 2026 Dipimpin Sekdakab Asahan
Pemkab Simalungun Raih Penghargaan Kategori Badan Publik Informatif 2026
Prestasi Diukir TP.PKK Asahan Dengan Memperoleh Juara II Dalam Lomba Vlog KILAS Tingkat Sumatera Utara
Wakil Bupati Asahan Tutup PORKAB KORPRI Kabupaten Asahan Tahun 2026
Gubsu Didampingi Bupati Asahan Lounching Bus Perintis
Bupati Toba Respon Keluhan Pelajar Meranti Barat
 
Komentar
 
Berita Terbaru