"Lagi sakit sekarang," terang Kepala desa Parsambilan Marlon Napitupulu pada, Senin (12/10/2026).
Ketika Rudi ditanya bagaimana tindakan soal perangkat desa tersebut jika tidak masuk kerja sampai terbit surat pengunduran diri? Rudi mengatakan bahwa gajinya di potong setiap hari Rp. 30.000 sesuai perbup kabupaten Toba yang walaupun gaji bersumber dari APBDes. Seharusnya kepala desa memberikan sanksi SP1, SP2 dan pemberhentian sebagai perangkat desa karena sudah lebih dari 60 hari tidak masuk kerja tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga:
Publik menilai, kepala desa seharusnya bertindak sesuai aturan jika perangkat desanya tidak masuk kerja.
Menurut Rudi, perangkat desa yang sudah mengundurkan diri pada saat itu tidak lagi mendapat gaji atau penghasilan tetap dan hanya menunggu rekomendasi dari Bupati.
Baca Juga:
"Kalau rekomendasi Bupati sampai lewat bulan contohnya November tanggal 20 berarti dia berhak menerima gaji karena kelalaian dilakukan kepala desa tidak melakukan peringatan pertama, kedua karena sudah melewati batas 60 hari, tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas," tambahnya.
Rudi Simamora sebagai kepala bidang pemerintahan desa, berharap kepada perangkat desa agar lebih tertib dan disiplin masuk kantor.
Pengaduan masyarakat banyak diterima awak media dan diduga perangkat desa Parsambilan ada yang
bekerja di perusahaan lain dan ada pula sebagai pelayan keagamaan yang sering tidak masuk kerja karena harus melayani di tempat lain.
"Mereka harus bersyukur dan menghargai sebagai perangkat desa. Diawal mereka melamar perangkat desa dan membuat surat pernyataan akan menjalankan tugas dan diambil sumpah dan janji. Jika tidak sanggup menjalankan tugas sesuai aturan, diminta agar mengundurkan diri," kata Rudi menutup diskusi tersebut.
Baca Juga: