Senin, 26 Oktober 2026 WIB

WOM Finance dan PT Komando Tidar Jaya. Digugat

Redaksi - Senin, 26 Oktober 2026 19:40 WIB
WOM Finance dan PT Komando Tidar Jaya. Digugat

MATATELINGA, Medan :Dita Permata Asih Sinaga melalui tim kuasa hukum dari Law Firm Julheri Sinaga, S.H. & Partners mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk atau WOM Finance kantor pusat, WOM Finance Cabang Medan 2, serta PT Komando Tidar Jaya. Dalam gugatannya, Dita menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total Rp303,33 juta terkait penarikan mobil Toyota Yaris miliknya.

Gugatan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus itu didasarkan pada dugaan penarikan kendaraan secara sepihak, yang menurut Penggugat dilakukan dengan tipu muslihat dan tanpa penyerahan sukarela.

Baca Juga:

Melalui kuasa hukum, antara lain Julheri Sinaga, S.H. dan Irwansyah Siregar, S.H., M.H., Dita menyatakan sebagai pemilik material satu unit Toyota Yaris 1.5 M/T tahun 2010 berwarna silver metalik dengan nomor polisi BK 1098 MF. Kendaraan tersebut dibeli secara tunai pada 2023, tetapi dokumen STNK masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.Dalam gugatan disebutkan, pada Juni 2024 Dita mengajukan pembiayaan multiguna dengan skema sale and leaseback kepada WOM Finance Cabang Medan 2 dengan nomor kontrak 1654120240607129. Nilai pembiayaan tercatat Rp50 juta, dengan cicilan Rp3.015.000 per bulan selama 24 bulan.

Penggugat mendalilkan tidak pernah menerima salinan perjanjian pembiayaan. Ia juga menyatakan mengalami tunggakan cicilan bulan ke-23 dan ke-24, tetapi mengaku tidak menerima surat peringatan resmi sebelum kendaraan ditarik.Menurut uraian gugatan, pada 19 Oktober 2026 pihak WOM Finance menghubungi Panji Welas Tinoring Sinaga, adik Penggugat yang biasa membantu membayar cicilan. Dita melalui adiknya disebut telah merencanakan pembayaran tunggakan tersebut pada hari berikutnya.

Namun, pada 20 Oktober 2026, empat orang yang disebut sebagai utusan WOM Finance dan PT Komando Tidar Jaya datang ke kediaman Penggugat ketika Dita sedang bekerja. Panji kemudian ikut bersama mereka dengan membawa mobil Toyota Yaris tersebut, setelah mendapat informasi bahwa kendaraan akan dibawa ke kantor WOM Finance.Dalam perjalanan, Panji mengaku diarahkan ke kantor PT Komando Tidar Jaya di Jalan Bunga Kenanga Nomor 20, Medan, bukan ke kantor WOM Finance sebagaimana yang dipahaminya. Setibanya di lokasi, ia diminta menyerahkan kunci kendaraan dan STNK. Pihak yang berada di sana disebut menyatakan bahwa penanganan penarikan kendaraan telah diserahkan WOM Finance kepada PT Komando Tidar Jaya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Di Sidang MK, Ahli Sebut Kata Memariksa Melekat ke BPK Sejalan Pasal 603 KUHP
Dua Puluh Miliar dan Sengketa 19.345 Meter Persegi di Sunggal, Pemilik Gugat BPN hingga Kementerian ATR
SMS Finance Laporkan Demitur ke Polres Langkat Atas Dugaan Pengalihan Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia
PT BPR Prima Madani Dituding Tidak Kooperatif Kepada Nasabah
PT BPR PM Kembali Mangkir Sidang Gugatan Nasabah
Dr Raja Lontung Mahmud Ritonga Seret  Bupati Labuhanbatu Ke Meja Hijau, Ini Kasusnya
 
Komentar
 
Berita Terbaru