Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Kejati Sulbar Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di PT PNM Unit Mekar Luyo, Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Miliar

James Pardede - Senin, 26 Oktober 2026 20:15 WIB
Kejati Sulbar Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di PT PNM Unit Mekar Luyo, Kerugian Negara Mencapai Rp1,2 Miliar
Matatelinga/Istimewa
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekar Luyo periode 2024-2025. Kedua tersangka adalah D dan N yang juga pe

MATATELINGA - Mamuju : Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Kejati Sulbar) menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Unit Mekar Luyo periode 2024-2025. Kedua tersangka adalah D dan N yang juga pegawai pada PT PNM.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Barat, Fatoni Hatam didampingi Kasi Penkum Kejati Sulbar Aben Situmorang, SH,MH, Senin (26/10/2026) mengatakan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan data pribadi masyarakat dalam pengajuan kredit tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.

"Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan melalui penggunaan data pribadi masyarakat tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik data," katanya.

Baca Juga:
Lebih lanjut Fatoni menyampaikan penyidik juga menemukan dugaan manipulasi dokumen pengajuan pembiayaan serta pencairan dana yang tidak diterima oleh nasabah yang bersangkutan.

Dalam perkara tersebut, katanya tercatat sebanyak 218 nasabah fiktif yang diduga digunakan dalam pengajuan kredit. Akibat dugaan penyimpangan itu, PT PNM diperkirakan mengalami kerugian negara sebesar Rp1.239.860.000.

Kejati Sulbar menjerat kedua tersangka dengan sangkaan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik juga menerapkan ketentuan mengenai pidana tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:
"Seorang tersangka diduga bertugas mengumpulkan nasabah, sedangkan tersangka lainnya berperan menyimpan uang hasil pencairan pembiayaan," paparnya.

Fatoni mengatakan, penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman pidana atas sangkaan tersebut serta alasan subjektif penyidik.

Di antaranya, kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kerja, terhitung mulai hari ini,Senin(26/10/2026) dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Mamuju," tandasnya.

Baca Juga:
Kejati Sulbar memastikan proses penanganan perkara akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyidik juga menegaskan penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Mantan Bupati Langkat Akui Dugaan Praktik Suap dan Gratifikasi Proyek
Menanti Keberanian Jaksa Menangkap Para Perampok Uang Jalan Tol Medan-Binjai
Jaksa Cabut Banding WNA Thomas terkait Perkara Satelit Kemhan, Benarkah Diintervensi AS?
Korupsi Pasar Ikan Modern, Polda Sumut Tetapkan Wali Kota Sibolga Periode 2021-2025 Jamaluddin Pohan Tersangka
"Menghuni Lapas Kelas II Cibinong Seperti Menghuni Hotel Bintang Lima", Ko Bisa...?
Tidak Ada Urgensi Penandatanganan Komitmen Bersama Antara Kepala Daerah se- Sumut dengan KPK
 
Komentar
 
Berita Terbaru