Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Pemprov Sumut Sempurnakan Simantap, Administrasi OPD Makin Cepat dan Efisien

James Pardede - Selasa, 27 Oktober 2026 21:45 WIB
Pemprov Sumut Sempurnakan Simantap, Administrasi OPD Makin Cepat dan Efisien
Matatelinga/Istimewa
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Erwin Hotmansah Harahap sampaikan simulasi Aplikasi SIMANTAP, Selasa (27/10/2026)

MATATELINGA - Medan : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus menyempurnakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan (Simantap) untuk meningkatkan efisiensi administrasi di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Pembaruan tersebut diharapkan membuat proses administrasi semakin praktis dan cepat, sehingga pelaksanaan program pembangunan untuk masyarakat dapat semakin optimal.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Hotmansah Harahap pada sosialisasi pembaruan aplikasi Simantap di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (27/10/2026).

"Pembaruan ini mencakup banyak hal, secara umum untuk efisiensi administrasi atau surat menyurat secara elektronik lebih mudah dan cepat lagi," kata Erwin.

Baca Juga:
Simantap diluncurkan Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution pada 13 Januari 2026 di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut. Pada versi awal, aplikasi tersebut baru mencakup fitur surat keluar.

Seiring pengembangannya, sejumlah fitur baru ditambahkan, antara lain surat masuk, tanda tangan elektronik untuk dokumen berhalaman banyak, fitur tindak lanjut dan disposisi, hingga fitur administrasi khusus.

Melalui Simantap, surat masuk dan keluar dapat dikelola secara terstruktur, terdokumentasi, dan dipantau secara real time. Aplikasi tersebut juga dilengkapi fitur notifikasi yang memungkinkan pimpinan OPD segera mengetahui dan menindaklanjuti surat yang masuk.

Erwin mencontohkan, pimpinan OPD yang sedang bertugas di luar kota tetap dapat menerima dan melihat surat yang masuk melalui aplikasi. Dengan demikian, proses administrasi dan pengambilan kebijakan tidak harus terhambat karena keberadaan pimpinan di luar kantor.

Baca Juga:
"Pembaruan ini semakin mempermudah pimpinan OPD sebagai pengambil kebijakan untuk menindaklanjuti surat yang masuk ke instansinya," kata Erwin.

Saat ini, Simantap digunakan di lingkungan OPD Pemprov Sumut. Pemprov Sumut juga terus mengembangkan aplikasi tersebut agar dapat digunakan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Bukan hanya OPD yang menggunakan aplikasi ini, sekarang telah dikembangkan untuk digunakan BUMD-BUMD Pemprov Sumut," kata Erwin.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pemprov Sumut Terbitkan 1.337 Izin, Perkuat Layanan dan Kemudahan Investasi
Polda Sumut Amankan Pemilik Akun TikTok Diduga Hina Agama Saat Live
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan INTI, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kamtibmas
DWP Sumut Ajak Anggota Ubah Sampah Jadi Berkah dan Bernilai Ekonomi
Wagub Sumut: Penyerahan RSUD dr M Thomsen Percepat Pelayanan Kesehatan di Nias
Jadwal Porprovsu 2026 Bergeser ke 1–9 Desember, KONI Sumut Pastikan Seluruh Nomor Pertandingan Tetap Digelar
 
Komentar
 
Berita Terbaru