Kamis, 29 Oktober 2026 WIB

Pemprov Sumut Terbitkan 1.337 Izin, Perkuat Layanan dan Kemudahan Investasi

James Pardede - Selasa, 27 Oktober 2026 21:21 WIB
Pemprov Sumut Terbitkan 1.337 Izin, Perkuat Layanan dan Kemudahan Investasi
Matatelinga/Istimewa
Temu Pers bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Sumut, yang difasilitasi Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, berlangsung di Lobby Dekranasda Lantai 1 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponengoro Nomor 30 Medan, Se

MATATELINGA - Medan : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, telah menerbitkan sebanyak 1.337 izin usaha dari target 1.836 izin sepanjang tahun 2026. Selain memperkuat pelayanan perizinan, DPMPTSP Sumut juga menggencarkan pendampingan pelaku usaha dan mendorong kabupaten/kota memberikan insentif serta kemudahan investasi.

Hal tersebut disampaikan Kepala DPMPTSP Sumut Nurbaiti Harahap dalam konferensi pers yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut di Lobby Dekranasda Sumut, Medan, Selasa (27/10/2026). Jumlah 1.337 izin tersebut tercatat hingga 21 Oktober 2026.

"Capaian ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan target tahunan yang telah ditetapkan untuk tahun 2026 sebanyak 1.836 izin. Kami terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan perizinan serta melakukan pendampingan intensif bagi para pelaku usaha di daerah," ujar Nurbaiti.

Baca Juga:
Nurbaiti menjelaskan, DPMPTSP Sumut melaksanakan pelayanan perizinan berusaha dan nonberusaha dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR), yang ditetapkan pada 5 Juni 2025.

Pemprov Sumut juga telah meluncurkan aplikasi SIAPLAYANISUMUTBERKAH sebagai bentuk komitmen menghadirkan pelayanan publik yang modern, mudah diakses, aman, dan akuntabel. Aplikasi tersebut digunakan untuk melayani perizinan yang belum terakomodasi dalam sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Untuk menciptakan pelayanan yang cepat dan efisien, DPMPTSP Sumut didukung delapan tim kerja pelayanan perizinan. Tujuh tim menangani penyelenggaraan pelayanan perizinan, sedangkan satu tim menangani penyuluhan dan peningkatan kinerja pelayanan terpadu satu pintu kabupaten/kota, serta didukung tim pengelolaan pengaduan pelayanan publik.

Menurut Nurbaiti, kemudahan pelayanan perizinan diharapkan semakin meningkatkan minat investasi di Sumut. Masuknya investasi tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja dan berkembangnya usaha masyarakat.

Baca Juga:
"Semakin banyak yang berinvestasi di Sumatera Utara, maka multiplier effect-nya adalah meningkatnya serapan tenaga kerja. Harapan kita jika pabrik dibangun di suatu kawasan, maka pekerja pabrik ini nanti akan butuh makan, maka biasanya di sekelilingnya akan tumbuh UMKM-UMKM," ujar Nurbaiti.

Untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pelaku usaha, DPMPTSP Sumut juga telah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan tersebut telah diikuti 437 pelaku usaha, melampaui target awal sebanyak 200 pelaku usaha.

Selain itu, DPMPTSP Sumut terus mendorong pemerintah kabupaten/kota memberikan insentif dan kemudahan penanaman modal. Hingga saat ini, sebanyak 13 dari 33 kabupaten/kota di Sumut telah menetapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), maupun Peraturan Walikota (Perwal) terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi.

"Dari 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara, 13 kabupaten/kota telah menetapkan Perda/Perbup/Perwal terkait pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk menarik minat pelaku usaha berinvestasi di Provinsi Sumatera Utara," tegasnya.

Baca Juga:
Nurbaiti juga mengimbau para pelaku usaha agar tertib memanfaatkan sistem perizinan berbasis elektronik OSS-RBA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan tersebut penting untuk mendukung terwujudnya iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Amankan Pemilik Akun TikTok Diduga Hina Agama Saat Live
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan INTI, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Kamtibmas
DWP Sumut Ajak Anggota Ubah Sampah Jadi Berkah dan Bernilai Ekonomi
Wagub Sumut: Penyerahan RSUD dr M Thomsen Percepat Pelayanan Kesehatan di Nias
Jadwal Porprovsu 2026 Bergeser ke 1–9 Desember, KONI Sumut Pastikan Seluruh Nomor Pertandingan Tetap Digelar
Menjadi Bagian dari Pengurus ABP-PTSI Wilayah Sumatera Utara, Ketua STP Sibolga Jhoni Maslan Hutapea Dukung Penuh Penguatan Pendidikan Vokasi
 
Komentar
 
Berita Terbaru